Kronologi Kasus AKBP Bintoro Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Miliar
Kamis, 30 Januari 2025 - 18:54 WIB
loading...
A
A
A
"Manajemen Prodia berisi profesional yang berintegritas, jadi tak ada kaitannya dengan kasus itu," ucapnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengakui kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B yang ditangani Bintoro sempat mandek. “Ya begitulah (penanganannya sempat mandek),” katanya, Senin (27/1/2025).
Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung. “Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara, AKBP Bintoro mengungkapkan kasus ini berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korbannya meninggal di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.
“Pada saat olah TKP ditemukan obat-obatan terlarang (Inex) dan senjata api,” ujar Bintoro.
Saat itu, dia yang menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Hingga saat ini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahkan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan,” ucapnya.
Pihak dari tersangka AN kemudian tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirinya yang melakukan pemerasan. “Faktanya semua ini fitnah. Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengakui kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B yang ditangani Bintoro sempat mandek. “Ya begitulah (penanganannya sempat mandek),” katanya, Senin (27/1/2025).
Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung. “Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara, AKBP Bintoro mengungkapkan kasus ini berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korbannya meninggal di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.
“Pada saat olah TKP ditemukan obat-obatan terlarang (Inex) dan senjata api,” ujar Bintoro.
Saat itu, dia yang menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Hingga saat ini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahkan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan,” ucapnya.
Pihak dari tersangka AN kemudian tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirinya yang melakukan pemerasan. “Faktanya semua ini fitnah. Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
(rca)
Lihat Juga :