Nekat Buka di Atas Pukul 18.00 WIB, 9 Tempat Usaha di Bogor Didenda
Rabu, 02 September 2020 - 19:59 WIB
loading...
A
A
A
Untuk tempat usaha yang masih beroperasional di atas pukul 18.00 WIB, pihaknya mendenda dari Rp250 ribu hingga Rp3 juta sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020. "Ada 2 tempat usaha yang didenda Rp3 juta dan sisanya mulai dari Rp250 ribu," katanya.
Menurutnya, tempat usaha yang didenda Rp3 juta memang sebelumnya sudah diperingatkan, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut. (Baca juga: Bertambah 1.050, Pasien COVID-19 dalam Perawatan Menjadi 43.059 Orang)
Selain tempat usaha seperti kafe, restoran, toko swalayan/mal, Satpol PP juga menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan. Kasatpol PP memberikan kesempatan agar barang dagangannya diangkut sendiri oleh para PKL.
"Para PKL ini memang sudah kami imbau dan teguran tidak boleh berjualan di badan jalan dan tidak boleh berjualan di masa PSBMK. Relokasi memang direncanakan, mungkin belum lama lagi," pungkasnya.
Menurutnya, tempat usaha yang didenda Rp3 juta memang sebelumnya sudah diperingatkan, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut. (Baca juga: Bertambah 1.050, Pasien COVID-19 dalam Perawatan Menjadi 43.059 Orang)
Selain tempat usaha seperti kafe, restoran, toko swalayan/mal, Satpol PP juga menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan. Kasatpol PP memberikan kesempatan agar barang dagangannya diangkut sendiri oleh para PKL.
"Para PKL ini memang sudah kami imbau dan teguran tidak boleh berjualan di badan jalan dan tidak boleh berjualan di masa PSBMK. Relokasi memang direncanakan, mungkin belum lama lagi," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :