Nekat Buka di Atas Pukul 18.00 WIB, 9 Tempat Usaha di Bogor Didenda

Rabu, 02 September 2020 - 19:59 WIB
loading...
Nekat Buka di Atas Pukul...
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai tegas menindak para pelanggar jam malam. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Memasuki hari kelima pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai tegas menindak para pelanggar.

Tercatat dalam semalam, Pemkot Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak 9 tempat usaha nakal dalam razia yang digelar mulai pukul 18.00 WIB, Selasa (1/9/2020) malam. (Baca juga: 102 Warga Bogor Positif Covid-19 Sejak Aktivitas Dibatasi Jam Malam)

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menyebutkan, empat titik yang dijadikan target dalam razia PSBMK itu yakni Jalan Malabar, Pajajaran, Tajur, dan Bangbarung.

"Di Malabar ada dua tempat usaha yang masih beroperasi dan langsung didenda. Kemudian di Jalan Raya Tajur ada dua toko busana yang masih beroperasi juga kita tindak," ungkapnya, Rabu (2/09/2020).

Paling banyak pelanggaran terjadi di Jalan Bangbarung dan Pajajaran. Sedikitnya 5 tempat makan yang masih berjualan di atas pukul 18.00 WIB ditindak. "Padahal mereka sudah pernah diberi teguran tapi masih tetap abai, makanya kita langsung denda," ucapya.

Petugas juga menertibkan PKL di Jalan Merdeka agar tidak berjualan di bahu jalan dan merazia warga yang tidak mengenakan masker. (Baca juga: DKI Akan Larang Pasien Positif Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri)

"Hari ini kami melakukan penindakan terhadap 9 tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBMK di Kota Bogor. Ada yang melanggar jam operasional dan ada yang memang sudah kami targetkan," kata Agustian Syah.

Untuk tempat usaha yang masih beroperasional di atas pukul 18.00 WIB, pihaknya mendenda dari Rp250 ribu hingga Rp3 juta sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020. "Ada 2 tempat usaha yang didenda Rp3 juta dan sisanya mulai dari Rp250 ribu," katanya.

Menurutnya, tempat usaha yang didenda Rp3 juta memang sebelumnya sudah diperingatkan, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut. (Baca juga: Bertambah 1.050, Pasien COVID-19 dalam Perawatan Menjadi 43.059 Orang)

Selain tempat usaha seperti kafe, restoran, toko swalayan/mal, Satpol PP juga menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan. Kasatpol PP memberikan kesempatan agar barang dagangannya diangkut sendiri oleh para PKL.

"Para PKL ini memang sudah kami imbau dan teguran tidak boleh berjualan di badan jalan dan tidak boleh berjualan di masa PSBMK. Relokasi memang direncanakan, mungkin belum lama lagi," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raker dengan Camat,...
Raker dengan Camat, Komisi I DPRD Kota Bogor Inventarisir Masalah di Wilayah
Jalankan Fungsi Pengawasan,...
Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi I dan II DPRD Kota Bogor Sidak ke Kantor OPD
Paslon Atang-Annida:...
Paslon Atang-Annida: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Terima Kasih Jokowi
Rekomendasi
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah Muharram, Harian, Tasua dan Asyura
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
9 Madrasah Terbaik di...
9 Madrasah Terbaik di Indonesia 2025, Cek Sekolahmu Nomor Berapa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved