Nekat Buka di Atas Pukul 18.00 WIB, 9 Tempat Usaha di Bogor Didenda

Rabu, 02 September 2020 - 19:59 WIB
loading...
Nekat Buka di Atas Pukul...
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai tegas menindak para pelanggar jam malam. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Memasuki hari kelima pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai tegas menindak para pelanggar.

Tercatat dalam semalam, Pemkot Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak 9 tempat usaha nakal dalam razia yang digelar mulai pukul 18.00 WIB, Selasa (1/9/2020) malam. (Baca juga: 102 Warga Bogor Positif Covid-19 Sejak Aktivitas Dibatasi Jam Malam)

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menyebutkan, empat titik yang dijadikan target dalam razia PSBMK itu yakni Jalan Malabar, Pajajaran, Tajur, dan Bangbarung.

"Di Malabar ada dua tempat usaha yang masih beroperasi dan langsung didenda. Kemudian di Jalan Raya Tajur ada dua toko busana yang masih beroperasi juga kita tindak," ungkapnya, Rabu (2/09/2020).

Paling banyak pelanggaran terjadi di Jalan Bangbarung dan Pajajaran. Sedikitnya 5 tempat makan yang masih berjualan di atas pukul 18.00 WIB ditindak. "Padahal mereka sudah pernah diberi teguran tapi masih tetap abai, makanya kita langsung denda," ucapya.

Petugas juga menertibkan PKL di Jalan Merdeka agar tidak berjualan di bahu jalan dan merazia warga yang tidak mengenakan masker. (Baca juga: DKI Akan Larang Pasien Positif Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri)

"Hari ini kami melakukan penindakan terhadap 9 tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBMK di Kota Bogor. Ada yang melanggar jam operasional dan ada yang memang sudah kami targetkan," kata Agustian Syah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raker dengan Camat,...
Raker dengan Camat, Komisi I DPRD Kota Bogor Inventarisir Masalah di Wilayah
Jalankan Fungsi Pengawasan,...
Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi I dan II DPRD Kota Bogor Sidak ke Kantor OPD
Paslon Atang-Annida:...
Paslon Atang-Annida: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Terima Kasih Jokowi
Rekomendasi
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Rabu 17 Desember Pukul 07.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved