LBH Nilai Polisi Coba Lindungi Institusi Terkait Penembakan Maut di Barukang
loading...
A
A
A
Ibrahim juga menepis isu ihwal salah personel bernama Bripka Usman, yang disebut membawa senjata tajam jenis badik dan melukai warga ketika hendak menyelidiki keberadaan pelaku dugaan pengeroyokan berinisial NA di salah satu warung. Di mana di lokasi saat itu disebutkan petugas mendapati sejumlah orang tengah berpesta minuman keras.
"Itu sudah kita klarifikasi terkait masalah badik, dari keterangan anggota tidak ada. Jadi tidak ada yang mengeluarkan senjata tajam. Seandainya mungkin ada yang gunakan senjata tajam pasti sudah kena karena, mereka kontak langsung dengan masyarakat," dalih Ibrahim.
Sementara itu, Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa meminta Polda Sulsel menangani perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia itu secara komprehensif, sebab dia menilai kepolisian terkesan melindungi institusinya. Padahal ada korban yang meninggal dunia dan harus mendapatkan perlindungan serta keadilan.
"Kepolisian harus melakukan proses hukum secara komprehensif, ada serangkaian tindakan yang harus dilakukan dalam penyelidikan ataupun penyidikan seperti memeriksa saksi fakta yang melihat dan mengalami peristiwa, mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV di lokasi, rekonstruksi dan olah TKP," jelas Azis Dumpa.
Terlebih disebutkan Azis selama ini Polda Sulsel belum memberitahukan kepada warga agar dapat didampingi penasihat hukum, di setiap kali memberikan keterangan agar para saksi warga bisa memberikan keterangan dalam keadaan bebas tanpa tekanan.
Mengingat, lanjut Azis, yang dilaporkan dan diproses adalah anggota polisi. Dikhawatirkan saksi dan korban bisa saja terbebani secara psikologis, kemungkinan adanya intervensi dari orang lain, khususnya oknum kepolisian.
Oleh karena itu, Azis meminta Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun langsung menyelidiki kasus dugaan kekerasan dan penggunaan senjata api oknum polisi secara sewenang-wenang kepada warga sipil yang sudah berulang kali terjadi.
"Itu sudah kita klarifikasi terkait masalah badik, dari keterangan anggota tidak ada. Jadi tidak ada yang mengeluarkan senjata tajam. Seandainya mungkin ada yang gunakan senjata tajam pasti sudah kena karena, mereka kontak langsung dengan masyarakat," dalih Ibrahim.
Sementara itu, Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa meminta Polda Sulsel menangani perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia itu secara komprehensif, sebab dia menilai kepolisian terkesan melindungi institusinya. Padahal ada korban yang meninggal dunia dan harus mendapatkan perlindungan serta keadilan.
"Kepolisian harus melakukan proses hukum secara komprehensif, ada serangkaian tindakan yang harus dilakukan dalam penyelidikan ataupun penyidikan seperti memeriksa saksi fakta yang melihat dan mengalami peristiwa, mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV di lokasi, rekonstruksi dan olah TKP," jelas Azis Dumpa.
Terlebih disebutkan Azis selama ini Polda Sulsel belum memberitahukan kepada warga agar dapat didampingi penasihat hukum, di setiap kali memberikan keterangan agar para saksi warga bisa memberikan keterangan dalam keadaan bebas tanpa tekanan.
Mengingat, lanjut Azis, yang dilaporkan dan diproses adalah anggota polisi. Dikhawatirkan saksi dan korban bisa saja terbebani secara psikologis, kemungkinan adanya intervensi dari orang lain, khususnya oknum kepolisian.
Oleh karena itu, Azis meminta Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun langsung menyelidiki kasus dugaan kekerasan dan penggunaan senjata api oknum polisi secara sewenang-wenang kepada warga sipil yang sudah berulang kali terjadi.
(luq)