LBH Nilai Polisi Coba Lindungi Institusi Terkait Penembakan Maut di Barukang
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Polda Sulsel belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan terhadap warga oleh anggota kepolisian di Jalan Barukang Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar. Diketahui, kejadian itu membuat seorang warga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut, pihaknya masih berupaya mengumpulkan keterangan 16 polisi dari Polsek Ujung Tanah dan Sabhara Polres Pelabuhan Makassar . Termasuk empat orang warga yang menyaksikan insiden berdarah pada Minggu 30 Agustus sekitar pukul 01.00 Wita itu.
"Kita belum olah TKP. Kita mau sesuaikan semua keterangan dari orang-orang yang terlibat dari kejadian tersebut. Mungkin tahapan itu dilaksanakan apabila pengambilan keterangan ini semua sudah ada. Baru dilanjutkan rekonstruksi," kata Ibrahim ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu (2/9/2020).
Ibrahim mengaku belum mau berspekulasi lebih jauh terkait hasil pemeriksaan. Kata dia, petugas Bid Propam Polda Sulsel masih mengumpulkan fakta-fakta, terlebih beberapa informasi dianggap bias beredar di masyarakat.
Insiden tersebut mengakibatkan seorang pemuda bernama Anjas (23) meninggal dunia, setelah ditembak di bagian kepala. Lalu dua pemuda lain, bernama Iqbal (22) dan Amar (18) harus menerima perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, karena luka tembak di bagian kaki.
"Alhamdulillah kemarin korbannya dua orang itu sudah sembuh dan sudah dikembalikan ke rumahnya masing-masing. Rencana hari ini akan kami periksa keduanya dan semoga bisa memperjelas permasalahan yang terjadi di sana lagi," tutur Ibrahim.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara itu menyebutkan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti seperti 10 pucuk senjata api yang diduga digunakan sejumlah oknum polisi untuk melukai warga, hingga kritis di rumah sakit. Lalu kayu, balok dan batu yang diduga digunakan warga untuk menyerang gerombolan polisi.
"Termasuk CCTV semua sudah kita amankan sebagai bukti pendukung. Kalau jenis senjata nya belum bisa kami ungkap. Kita tunggu hasil uji balistik dari Labfor Mabes Polri. Hasil otopsi dari korban yang meninggal juga belum keluar, itu salah satu bisa jadi fakta hukum nantinya," kata dia.
Ibrahim juga menepis isu ihwal salah personel bernama Bripka Usman, yang disebut membawa senjata tajam jenis badik dan melukai warga ketika hendak menyelidiki keberadaan pelaku dugaan pengeroyokan berinisial NA di salah satu warung. Di mana di lokasi saat itu disebutkan petugas mendapati sejumlah orang tengah berpesta minuman keras.
"Itu sudah kita klarifikasi terkait masalah badik, dari keterangan anggota tidak ada. Jadi tidak ada yang mengeluarkan senjata tajam. Seandainya mungkin ada yang gunakan senjata tajam pasti sudah kena karena, mereka kontak langsung dengan masyarakat," dalih Ibrahim.
Sementara itu, Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa meminta Polda Sulsel menangani perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia itu secara komprehensif, sebab dia menilai kepolisian terkesan melindungi institusinya. Padahal ada korban yang meninggal dunia dan harus mendapatkan perlindungan serta keadilan.
"Kepolisian harus melakukan proses hukum secara komprehensif, ada serangkaian tindakan yang harus dilakukan dalam penyelidikan ataupun penyidikan seperti memeriksa saksi fakta yang melihat dan mengalami peristiwa, mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV di lokasi, rekonstruksi dan olah TKP," jelas Azis Dumpa.
Terlebih disebutkan Azis selama ini Polda Sulsel belum memberitahukan kepada warga agar dapat didampingi penasihat hukum, di setiap kali memberikan keterangan agar para saksi warga bisa memberikan keterangan dalam keadaan bebas tanpa tekanan.
Mengingat, lanjut Azis, yang dilaporkan dan diproses adalah anggota polisi. Dikhawatirkan saksi dan korban bisa saja terbebani secara psikologis, kemungkinan adanya intervensi dari orang lain, khususnya oknum kepolisian.
Oleh karena itu, Azis meminta Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun langsung menyelidiki kasus dugaan kekerasan dan penggunaan senjata api oknum polisi secara sewenang-wenang kepada warga sipil yang sudah berulang kali terjadi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut, pihaknya masih berupaya mengumpulkan keterangan 16 polisi dari Polsek Ujung Tanah dan Sabhara Polres Pelabuhan Makassar . Termasuk empat orang warga yang menyaksikan insiden berdarah pada Minggu 30 Agustus sekitar pukul 01.00 Wita itu.
"Kita belum olah TKP. Kita mau sesuaikan semua keterangan dari orang-orang yang terlibat dari kejadian tersebut. Mungkin tahapan itu dilaksanakan apabila pengambilan keterangan ini semua sudah ada. Baru dilanjutkan rekonstruksi," kata Ibrahim ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu (2/9/2020).
Ibrahim mengaku belum mau berspekulasi lebih jauh terkait hasil pemeriksaan. Kata dia, petugas Bid Propam Polda Sulsel masih mengumpulkan fakta-fakta, terlebih beberapa informasi dianggap bias beredar di masyarakat.
Insiden tersebut mengakibatkan seorang pemuda bernama Anjas (23) meninggal dunia, setelah ditembak di bagian kepala. Lalu dua pemuda lain, bernama Iqbal (22) dan Amar (18) harus menerima perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, karena luka tembak di bagian kaki.
"Alhamdulillah kemarin korbannya dua orang itu sudah sembuh dan sudah dikembalikan ke rumahnya masing-masing. Rencana hari ini akan kami periksa keduanya dan semoga bisa memperjelas permasalahan yang terjadi di sana lagi," tutur Ibrahim.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara itu menyebutkan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti seperti 10 pucuk senjata api yang diduga digunakan sejumlah oknum polisi untuk melukai warga, hingga kritis di rumah sakit. Lalu kayu, balok dan batu yang diduga digunakan warga untuk menyerang gerombolan polisi.
"Termasuk CCTV semua sudah kita amankan sebagai bukti pendukung. Kalau jenis senjata nya belum bisa kami ungkap. Kita tunggu hasil uji balistik dari Labfor Mabes Polri. Hasil otopsi dari korban yang meninggal juga belum keluar, itu salah satu bisa jadi fakta hukum nantinya," kata dia.
Ibrahim juga menepis isu ihwal salah personel bernama Bripka Usman, yang disebut membawa senjata tajam jenis badik dan melukai warga ketika hendak menyelidiki keberadaan pelaku dugaan pengeroyokan berinisial NA di salah satu warung. Di mana di lokasi saat itu disebutkan petugas mendapati sejumlah orang tengah berpesta minuman keras.
"Itu sudah kita klarifikasi terkait masalah badik, dari keterangan anggota tidak ada. Jadi tidak ada yang mengeluarkan senjata tajam. Seandainya mungkin ada yang gunakan senjata tajam pasti sudah kena karena, mereka kontak langsung dengan masyarakat," dalih Ibrahim.
Sementara itu, Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa meminta Polda Sulsel menangani perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia itu secara komprehensif, sebab dia menilai kepolisian terkesan melindungi institusinya. Padahal ada korban yang meninggal dunia dan harus mendapatkan perlindungan serta keadilan.
"Kepolisian harus melakukan proses hukum secara komprehensif, ada serangkaian tindakan yang harus dilakukan dalam penyelidikan ataupun penyidikan seperti memeriksa saksi fakta yang melihat dan mengalami peristiwa, mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV di lokasi, rekonstruksi dan olah TKP," jelas Azis Dumpa.
Terlebih disebutkan Azis selama ini Polda Sulsel belum memberitahukan kepada warga agar dapat didampingi penasihat hukum, di setiap kali memberikan keterangan agar para saksi warga bisa memberikan keterangan dalam keadaan bebas tanpa tekanan.
Mengingat, lanjut Azis, yang dilaporkan dan diproses adalah anggota polisi. Dikhawatirkan saksi dan korban bisa saja terbebani secara psikologis, kemungkinan adanya intervensi dari orang lain, khususnya oknum kepolisian.
Oleh karena itu, Azis meminta Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun langsung menyelidiki kasus dugaan kekerasan dan penggunaan senjata api oknum polisi secara sewenang-wenang kepada warga sipil yang sudah berulang kali terjadi.
(luq)