Percaya Dukun, Warga Mataram Kehilangan Uang dan Kesucian Anaknya

Rabu, 02 September 2020 - 18:08 WIB
loading...
A A A
"Orang tua korban sangat marah dan melapor. Dari sana kita teruskan dengan meminta keterangan saksi-saksi. Sekarang kita masih amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kadek.

Kadek menuturkan, pelaku sengaja mengaku bisa menggandakan uang. Korban percaya karena pelaku berjanji akan membelikan anak korban sejumlah barang. Yaitu handphone, gelang, kalung, cincin dan perlengkapan sekolah. Tapi semuanya itu hanya modus bejat pelaku.

Karena perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Korban terlena dengan iming-iming pelaku. Padahal dia mau berbuat bejat," tuturnya.

Pelaku di depan petugas mengakui semua perbuatannya. JMR mengaku sama sekali tidak bisa menggandakan uang. Anak korban yang berusia 16 tahun sudah tiga kali dia temui. (Baca: Pistol Eks Kepala BPN Denpasar Lolos Masuk Kejati Bali Tanpa Pemeriksaan).

Sejak pertemuan yang pertama kali. Hasratnya kepada korban sudah timbul. Lalu ada kesempatan dengan memperdaya orang tua korban yang kesusahan ekonomi. "Saya tidak bisa menggandakan uang. Itu hanya modus saja. Sejak bertemu korban pertama kali hasrat saya sudah ada. Istri saya sudah meninggal tujuh tahun lalu," pungkasnya.
(nag)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)