Puluhan Miliar Aset Tri Nugraha Termasuk Truk Militer Tetap Dirampas Negara
loading...
A
A
A
DENPASAR - Tewasnya tersangka kasus korupsi mantan Kepala BPN Denpasar Badung Tri Nugraha karena bunuh diri membuat Kejaksaan Tinggi Bali memutuskan menghentikan kasus yang menjerat mantan Kepala BPN Denpasar tersebut. Namun pihak kejaksaan juga tidak akan mengembalikan aset tersangka yang telah disita kepada keluarga karena diduga aset tersebut merupakan hasil gratifikasi dan pencucian uang.
Yang menarik ada sebanyak 12 unit mobil salah satunya satu unit truk mercy versi militer milik Tri Nugraha yang disita penyidik Kejati Bali. Selain Itu ada juga motor gede milik tersangka. (Baca: Perampok Beraksi di Antapani, Pelaku Cekik Leher dan Rampas Ponsel Korban)
“Seluruh kendaraan ini disita karena diduga hasil gratifikasi yang diperoleh tersangka selama menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar tahun 2007-2011dan Kepala BPN Badung 2011-2013,” kata Wakajati Bali Asep Maryono, Rabu (2/9/2020)
Selain itu, kata dia, Kejati bali juga menyita rumah dan tanah milik di Kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
(Bisa diklik:Babi Viral di Muratara Kini Makan Nasi dan Minum Susu)
“Tri Nugraha juga memiliki aset tanah seluas 250 hektare di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang dijanjikan diserahkan ke kejaksaan namun tak kunjung diserahkan. Selain itu Tri Nugraha juga memiliki sejumlah aset di Jawa Barat, Malang dan Jakarta,” ungkapnya. (Baca juga: Digiring ke Tahanan, Mantan Kepala BPN Denpasar Diduga Tembak Diri Sendiri)
Dari analisis PPATK, lanjut dia, jumlah barang bukti sitaan hasil tindak pidana pencucian uang tersangka senilai Rp66 miliar. Sedangkan barang bukti gratifikasi senilai Rp5 miliar.
“Dengan meninggalnya tersangka Kejati Bali memutuskan menghentikan pengusutan kasus korupsi Tri Nugraha. Namun aset yang telah disita tidak dikembalikan ke keluarga tersangka dan akan diputuskan penyidik kejaksaan untuk dilelang atau dirampas negara,” tandasnya.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
Yang menarik ada sebanyak 12 unit mobil salah satunya satu unit truk mercy versi militer milik Tri Nugraha yang disita penyidik Kejati Bali. Selain Itu ada juga motor gede milik tersangka. (Baca: Perampok Beraksi di Antapani, Pelaku Cekik Leher dan Rampas Ponsel Korban)
“Seluruh kendaraan ini disita karena diduga hasil gratifikasi yang diperoleh tersangka selama menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar tahun 2007-2011dan Kepala BPN Badung 2011-2013,” kata Wakajati Bali Asep Maryono, Rabu (2/9/2020)
Selain itu, kata dia, Kejati bali juga menyita rumah dan tanah milik di Kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
(Bisa diklik:Babi Viral di Muratara Kini Makan Nasi dan Minum Susu)
“Tri Nugraha juga memiliki aset tanah seluas 250 hektare di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang dijanjikan diserahkan ke kejaksaan namun tak kunjung diserahkan. Selain itu Tri Nugraha juga memiliki sejumlah aset di Jawa Barat, Malang dan Jakarta,” ungkapnya. (Baca juga: Digiring ke Tahanan, Mantan Kepala BPN Denpasar Diduga Tembak Diri Sendiri)
Dari analisis PPATK, lanjut dia, jumlah barang bukti sitaan hasil tindak pidana pencucian uang tersangka senilai Rp66 miliar. Sedangkan barang bukti gratifikasi senilai Rp5 miliar.
“Dengan meninggalnya tersangka Kejati Bali memutuskan menghentikan pengusutan kasus korupsi Tri Nugraha. Namun aset yang telah disita tidak dikembalikan ke keluarga tersangka dan akan diputuskan penyidik kejaksaan untuk dilelang atau dirampas negara,” tandasnya.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
(sms)