Terbuai Bujuk Rayu, Bocah SD Pasrah Dibawa Kabur dan Dicabuli Pria 30 Tahun
Rabu, 02 September 2020 - 17:04 WIB
loading...
A
A
A
Keberadaan pelaku pun diketahui di sebuah kontrakan di Desa Parit Tiga, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan informasi ini, Tim Tupai Polres Bangka Tengah bekerja sama dengan Reskrim Polsek Jebus meringkus tersangka Samiran dan mengamankan korban.
Kabag Ops Polres Bangka Tengah AKP Yudha Wicaksono mengatakan, benar telah terjadi penculikan dan pencabulan terhadap korban yang baru berusia 13 oleh pelaku Samiran.
Saat ini, tersangka Samiran telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah pada Senin 31 Agustus 2020 lalu. “Kami berhasil mengamankan pelaku. Korban saat ini telah kami kembalikan ke orang tuanya,” kata AKP Yudha di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2020/).
Berdasarkan keterangan korban, ujar Kabag Ops Polres Bangka Tengah, selama dibawa kabur pelaku Samiran, korban mengaku telah terjadi tindakan pencabulan. Hal itu terjadi setelah pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban.
“Kepada pelaku kami kenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," ujar Kabag Ops.
Kabag Ops Polres Bangka Tengah AKP Yudha Wicaksono mengatakan, benar telah terjadi penculikan dan pencabulan terhadap korban yang baru berusia 13 oleh pelaku Samiran.
Saat ini, tersangka Samiran telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah pada Senin 31 Agustus 2020 lalu. “Kami berhasil mengamankan pelaku. Korban saat ini telah kami kembalikan ke orang tuanya,” kata AKP Yudha di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2020/).
Berdasarkan keterangan korban, ujar Kabag Ops Polres Bangka Tengah, selama dibawa kabur pelaku Samiran, korban mengaku telah terjadi tindakan pencabulan. Hal itu terjadi setelah pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban.
“Kepada pelaku kami kenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," ujar Kabag Ops.
(awd)
Lihat Juga :