Eks Kapolsek Tanjung Priok Didemosi 8 Tahun Akibat Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP
Rabu, 22 Januari 2025 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
Erdi menyebutkan, keempat polisi itu juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca juga: Kronologi Dugaan Pemerasan WN Malaysia saat Konser DWP oleh Belasan Oknum Polisi
Keempat polisi dipersangkakan Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 10 ayat (1) huruf d dan/atau pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Atas putusan tersebut pelanggar mengajukan banding,” jelas dia.
Sebagai informasi, kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Polisi menyebut jumlah uang yang diperas mencapai Rp2,5 miliar dari 45 WN Malaysia.
Baca juga: Kronologi Dugaan Pemerasan WN Malaysia saat Konser DWP oleh Belasan Oknum Polisi
Keempat polisi dipersangkakan Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 10 ayat (1) huruf d dan/atau pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Atas putusan tersebut pelanggar mengajukan banding,” jelas dia.
Sebagai informasi, kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Polisi menyebut jumlah uang yang diperas mencapai Rp2,5 miliar dari 45 WN Malaysia.
(shf)
Lihat Juga :