Eks Kapolsek Tanjung Priok Didemosi 8 Tahun Akibat Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP
Rabu, 22 Januari 2025 - 18:03 WIB
loading...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan empat polisi disanksi etik demosi 4 hingga 8 tahun oleh sidang KKEP terkait kasus pemerasan WN Malaysia. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Kini, empat polisi disanksi etik demosi dari empat hingga delapan tahun.
Adapun keempat anggota yang disidang etik yakni Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit, Eks Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu.
Baca juga: 9 Polisi Terduga Pemerasan WN Malaysia Disanksi Pemecatan hingga Demosi
Selanjutnya Eks Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya dan Eks Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menyebutkan, untuk David, Rolando, dan Dimas didemosi 8 tahun. Sementara, Palti didemosi empat tahun.
“Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum Reserse,” kata Erdi kepada wartawan Rabu (22/1/2025).
Adapun keempat anggota yang disidang etik yakni Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit, Eks Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu.
Baca juga: 9 Polisi Terduga Pemerasan WN Malaysia Disanksi Pemecatan hingga Demosi
Selanjutnya Eks Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya dan Eks Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menyebutkan, untuk David, Rolando, dan Dimas didemosi 8 tahun. Sementara, Palti didemosi empat tahun.
“Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum Reserse,” kata Erdi kepada wartawan Rabu (22/1/2025).
Lihat Juga :