Belasan Mahasiswa Perusuh di Kantor DPRD Terancam Pasal Berlapis

Rabu, 02 September 2020 - 15:27 WIB
loading...
A A A
"Mereka melanggar Pasal 170 subsider Pasal 406 Jo Pasal 56 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHPidana tentang penrusakan secara bersama-sama, ancaman hukuman di atas lima tahun," tegas Mantan Wakapolres Bulukumba itu.

Diketahui insiden pengrusakan itu diduga karena massa aksi yang menuntut transparansi pengalokasian anggaran dana COVID-19 di kantor DPRD Makassar Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Namun tak satupun perwakilan legislator yang menemui mereka.

Alhasil mereka merengsek naik ke lantai 3 tepatnya di ruang rapat paripurna dan bertindak anarkis. Sejumlah fasilitas seperti kursi, meja hingga papan presidium diobrak-abrik belasan mahasiswa gabungan dari beberapa kampus di Kota Makassar.

Baca Juga: 17 Tersangka Demo Anarkistis BLT Akan Dibawa ke Polda Sumut

"Sementara baru 16 orang mahasiswa, masih oknum mahasiswa . Barang bukti semua kita sudah lengkapi. Tapi masih kita kembangkan kemungkinan akan bertambah. Belum ada identitas karena masih di ambil keterangan semua," ungkap Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus sebelumnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Unjuk Rasa di DPR, Massa...
Unjuk Rasa di DPR, Massa HMI Bawa Boneka Jelangkung
Rekomendasi
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved