Lagi, 2 Anggota Polisi Didemosi 8 Tahun Terkait Kasus Pemerasan di Konser DWP
Selasa, 14 Januari 2025 - 07:13 WIB
loading...
A
A
A
Selain didemosi, keduanya diberikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidap KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri. "Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi.
Keduanya anggota yang terbukti terlibat dalam pemerasan itu juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 30 hari. "Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ucap Erdi.
Adapun HK dan JA dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Keduanya anggota yang terbukti terlibat dalam pemerasan itu juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 30 hari. "Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ucap Erdi.
Adapun HK dan JA dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
(cip)
Lihat Juga :