Lagi, 2 Anggota Polisi Didemosi 8 Tahun Terkait Kasus Pemerasan di Konser DWP

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:13 WIB
loading...
Lagi, 2 Anggota Polisi...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dua anggota Polri HK dan JA didemosi selama 8 tahun. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar untuk dua anggota yang diduga terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dua anggota Polri yang menjalani sidang etik itu adalah HK dan JA.

"(Putusan) sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," kata Erdi, Senin (13/1/2025).

Baca juga: Bertambah, 2 Perwira Polisi Didemosi Buntut Kasus Pemerasan DWP

Erdi tak merinci identitas dua anggota Korps Bhayangkara itu. Namun, berdasarkan catatan 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, HK adalah Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan.

Kemudian, JA ialah Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Jemi Ardianto. Keduanya dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

Baca juga: Didemosi 5 Tahun, Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Ajukan Banding

Selain didemosi, keduanya diberikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidap KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri. "Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi.

Keduanya anggota yang terbukti terlibat dalam pemerasan itu juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 30 hari. "Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ucap Erdi.

Adapun HK dan JA dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Rekomendasi
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved