Pasca-Dirusak, Kemenag Minahasa Utara Setujui Pendirian Masjid Alhidayah

Jum'at, 31 Januari 2020 - 18:18 WIB
Pasca-Dirusak, Kemenag...
Pasca-Dirusak, Kemenag Minahasa Utara Setujui Pendirian Masjid Alhidayah
A A A
MINAHASA UTARA - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara mengeluarkan rekomendasi pembangunan masjid terkait masalah rumah ibadah di Agape Griya, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara Anneke M Purukan itu menerangkan bahwa Kemenag telah menelaah surat dari Majelis Ta’lim Al Hidayah Perum Agape Griya Desa Tumaluntung 10 Januari 2020 perihal permohonan rekomendasi berupa kegiatan pendirian rumah ibadah (masjid) dengan ketua Hadi Sasmito. (Baca: Kodam Siagakan 5 Peleton Pasukan Zipur, Kavaleri dan Raider di Minahasa Utara)

Dalam surat tersebut dijelaskan, pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara menyatakan tidak keberatan dan menyetujui permohonan Pendirian Masjid Al-Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.

Surat dengan tembusan Bupati Minahasa Utara, Polres Minahasa Utara dan Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulut ini telah beredar luas ke WhatsApp Group (WAG) maupun media sosial.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara Anneke M Purukan sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait surat rekomendasi tertanggal 31 Januari 2020 tersebut.

Hanya saja senator asal Sulut yang selama ini mengawal perjuangan keberadaan Musala Alhadiyah, Djafar Alkatiri membenarkan soal surat tersebut.

“Benar rekomendasi rumah ibadah Masjid Alhidayah Desa Tumaluntung sudah keluar. Syukur alhamdullilah Kemenang sudah mengevaluasi syarat-syarat berdirinya mesjid sehingga dikeluarkan rekomendasi untuk pembangunan masjid,” ujarnya, Jumat (31/12020).

Djafar Alkatiri berharap Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan pemerintah setempat juga harus menghormati rekomendasi dari Kemenag karena yang lebih tahu izin pembangunan rumah ibadah itu dari Kemenag.“Bangsa yang beragama adalah bangsa yang menghormati nilai-nilai keagamaan dalam bingkai NKRI,” tukasnya.

Sementara pengakuan yang sama disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Minahasa Utara, Baidlowi Ibnu Hajar yang telah menerima salinan rekomendasi surat tersebut. “Alhamdulillah, sudah menerima pak salinannya,” katanya.
(sms)
Berita Terkait
GP Ansor Desak Kasus...
GP Ansor Desak Kasus Perusakan Tempat Ibadah di Sintang Diusut Tuntas
Perempuan Diduga Gangguan...
Perempuan Diduga Gangguan Jiwa Rusak Masjid di Grand Depok City
Perusakan Masjid Ahmadiyah...
Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, TMP: Tegakkan Sila Pertama Pancasila
Polisi Periksa 9 Orang...
Polisi Periksa 9 Orang Saksi Perusakan Rumah Tempat Retreat Ibadah di Cidahu Sukabumi
Rusak Tempat Ibadah...
Rusak Tempat Ibadah Umat Hindu, Bule Denmark Ini Diusir dari Bali
Jusuf Kalla Minta Aparat...
Jusuf Kalla Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Rumah Tempat Retreat Ibadah di Cidahu Sukabumi
Berita Terkini
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
31 menit yang lalu
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
55 menit yang lalu
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
1 jam yang lalu
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
2 jam yang lalu
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
2 jam yang lalu
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
10 jam yang lalu
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved