Terlibat Pembalakan Kayu dan Narkoba, 10 Polisi Dipecat

Rabu, 29 Januari 2020 - 07:32 WIB
Terlibat Pembalakan Kayu dan Narkoba, 10 Polisi Dipecat
Terlibat Pembalakan Kayu dan Narkoba, 10 Polisi Dipecat
A A A
KALIMANTAN TENGAH - Sebanyak 10 anggota Polri di sejumlah Polres di wilayah Polda Kalteng dipecat dengan tidak hormat lantaran terlibat kasus pembalakan kayu (ilegal logging) dan narkoba. Sebagiannya lagi karena tidak disiplin.

"Ada 10 anggota Polri dengan pangkat berbeda yang kita berhentikan secara tidak hormat karena kasus narkoba, ilegal logging, narkoba dan juga indisipliner," ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat jumpa pers di Mapolda Kalteng, Selasa (28/1/2020) malam.

Dijelaskan, datanya adalah yang tersangkut kasus narkoba ada empat orang, illegal logging ada tiga orang dan sisanya karena disiplin. Terkait identitas dan juga tempat tugas ke-10 orang tersebut yakni berinisial KU berpangkat Bripka yang bertugas di Polresta Palangka Raya, AM berpangkat Aiptu bertugas di Brimob Polda Kalteng.

Kemudian, AS berpangkat Bripka berdinas di Yanma Polda Kalteng dan AC berpangkat Brigpol bertugas di Brimob Polda Kalteng. "Selanjutnya, Brigpol MRR di Polres Murung Raya, SP yang berdinas di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng, Bripka AP Polres Kapuas, Bripka MA dari Polres Mura, Aiptu HA Polres Katingan dan terakhir Bripda BPA berdinas di Polres Lamandau," paparnya.

"Ini semua kita publikasikan sebagai bentuk transparansi Polri dan Polda Kalteng, serta sebagai rambu-rambu bagi yang lain agar tidak jatuh pada kesalahan yang sama," tambahnya.

Menurutnya, di institusi kepolisian jika ada anggotanya memberikan prestasi pasti akan diberikan penghargaan. "Tetapi jika melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi termasuk pemecatan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5711 seconds (0.1#10.140)