Transmisi Lokal Meningkat, Suwirta Keluarkan Perbup Nomor 66/2020
Selasa, 01 September 2020 - 18:06 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, didalam perbup tersebut diminta melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi penanganan covid19.
“Harus tersedianya tempat mencuci tangan, adanya hand sanitizer dipintu masuk dan keluar, dan melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 meter, apabila pelaku usaha tersebut melanggar akan dikenankan sanksi,” tegas Bupati Suwirta.
Sedangkan untuk di Desa Adat, satgas gotong royong penanganan covid19 diharapkan perarem-perarem yang sudah dibuat agar disiplin protocol kesehatan lebih ketat penerapannya disaat adanya upacara-upacara adat yang menimbulkan keramaian di masing-masing desa.
“Harus tersedianya tempat mencuci tangan, adanya hand sanitizer dipintu masuk dan keluar, dan melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 meter, apabila pelaku usaha tersebut melanggar akan dikenankan sanksi,” tegas Bupati Suwirta.
Sedangkan untuk di Desa Adat, satgas gotong royong penanganan covid19 diharapkan perarem-perarem yang sudah dibuat agar disiplin protocol kesehatan lebih ketat penerapannya disaat adanya upacara-upacara adat yang menimbulkan keramaian di masing-masing desa.
(ars)
Lihat Juga :