Transmisi Lokal Meningkat, Suwirta Keluarkan Perbup Nomor 66/2020
Selasa, 01 September 2020 - 18:06 WIB
loading...
Sejak diberlakukannya new normal karena sempat menurunnya kasus Covid-19 di Kabupaten Klungkung, tetapi beberapa minggu belakangan kasus transimisi lokal kembali meningkat.
A
A
A
SEMARAPURA - Sejak diberlakukannya new normal karena sempat menurunnya kasus Covid di Kabupaten Klungkung, tetapi beberapa minggu belakangan kasus transimisi lokal di Kabupaten Klungkung kembali meningkat.
Hal tersebut disampaikan pada saat rapat Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Selasa (1/9/2020). Hadir langsung memimpin rapat tersebut Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang sekaligus ketua Satgas Penanganan Covid didampingi Sekda Klungkung Putu Gde Winastra.
Dalam penjelasaanya, Bupati Suwirta menyampaikan Perbup ini dikeluarkan agar masyarakat bisa lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid 19. Perbup juga diselaraskan dengan intruksi Presiden Nomor 6/2020, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4/2020 serta Pergub Nomor 46/2020 tentang pedoman teknis penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Dalam perbup tersebut, masyarakat diharuskan memakai alat pelindung diri seperti masker dan faceshield pada saat berada di luar rumah, menjaga jarak saat berinteraksi ataupun berkomunikasi dengan orang lain.
Jika ditemukan atau ada salah seorang warga yang tidak menggunakan masker di area publik, warga tersebut akan dibina secara langsung dan disuruh pulang untuk mengambil maskernya.
Hal tersebut disampaikan pada saat rapat Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Selasa (1/9/2020). Hadir langsung memimpin rapat tersebut Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang sekaligus ketua Satgas Penanganan Covid didampingi Sekda Klungkung Putu Gde Winastra.
Dalam penjelasaanya, Bupati Suwirta menyampaikan Perbup ini dikeluarkan agar masyarakat bisa lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid 19. Perbup juga diselaraskan dengan intruksi Presiden Nomor 6/2020, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4/2020 serta Pergub Nomor 46/2020 tentang pedoman teknis penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Dalam perbup tersebut, masyarakat diharuskan memakai alat pelindung diri seperti masker dan faceshield pada saat berada di luar rumah, menjaga jarak saat berinteraksi ataupun berkomunikasi dengan orang lain.
Jika ditemukan atau ada salah seorang warga yang tidak menggunakan masker di area publik, warga tersebut akan dibina secara langsung dan disuruh pulang untuk mengambil maskernya.
Lihat Juga :