Keluarga Aulia Risma Desak Izin Praktik 3 Dokter Undip Tersangka Pemerasan dan Bullying Dicabut
Kamis, 26 Desember 2024 - 10:53 WIB
loading...
A
A
A
“Saya berharap dan akan berjuang untuk tersangka dokter ini tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, itu akan saya perjuangkan agar izinnya dicabut semua. Nggak boleh (praktik) karena saya rasa mereka ini sakit secara mental,” tegas Misyal dikutip Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Pemerasan dan Bullying Berujung Kematian Dokter Aulia Risma
Dia juga meminta ketiganya agar tidak kembali mengajar sebagai dosen. Hal itu mengingat dua di antara tersangka ini merupakan dosen kedokteran.
“Semuanya (baik mengajar atau praktik). Praktik saja tidak boleh apalagi mengajar, tidak boleh. Saya akan berjuang untuk itu,” tandasnya.
Sedangkan desakan agar ketiga tersangka ditahan lantaran dijerat Pasal 368 KUHP ayat (1) di mana ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Selain itu agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti lainnya termasuk mengulangi lagi perbuatannya.
“Yang jelas kami berharap tersangka ini ditahan, kalau ancaman 5 tahun ke atas bisa ditahan dan wewenang ditahan, walaupun hukumannya di bawah 5 tahun wewenang penyidik juga menahan. Tapi kami berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan penahanan, karena itu kejahatan yang (tersangkanya) dikhawatirkan menghilangkan barang bukti mengingat prosedurnya cukup lama dan (dikhawatirkan) mereka mengulangi lagi,” kata Misyal.
Dia mengaku prihatin dengan langkah yang dilakukan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr M Adib Khumaidi yang disebutnya langsung merespons dengan menyiapkan pengacara untuk mendampingi para tersangka.
Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Pemerasan dan Bullying Berujung Kematian Dokter Aulia Risma
Dia juga meminta ketiganya agar tidak kembali mengajar sebagai dosen. Hal itu mengingat dua di antara tersangka ini merupakan dosen kedokteran.
“Semuanya (baik mengajar atau praktik). Praktik saja tidak boleh apalagi mengajar, tidak boleh. Saya akan berjuang untuk itu,” tandasnya.
Sedangkan desakan agar ketiga tersangka ditahan lantaran dijerat Pasal 368 KUHP ayat (1) di mana ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Selain itu agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti lainnya termasuk mengulangi lagi perbuatannya.
“Yang jelas kami berharap tersangka ini ditahan, kalau ancaman 5 tahun ke atas bisa ditahan dan wewenang ditahan, walaupun hukumannya di bawah 5 tahun wewenang penyidik juga menahan. Tapi kami berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan penahanan, karena itu kejahatan yang (tersangkanya) dikhawatirkan menghilangkan barang bukti mengingat prosedurnya cukup lama dan (dikhawatirkan) mereka mengulangi lagi,” kata Misyal.
Dia mengaku prihatin dengan langkah yang dilakukan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr M Adib Khumaidi yang disebutnya langsung merespons dengan menyiapkan pengacara untuk mendampingi para tersangka.
Lihat Juga :