3 Tersangka Pemerasan di FK Undip Berujung Kematian Dokter Aulia Risma Belum Ditahan
Selasa, 24 Desember 2024 - 19:18 WIB
loading...
A
A
A
“Tapi sebagai saksi, mereka semua sudah kami mintai keterangan, (untuk pemeriksaan) sebagai tersangkanya, administrasinya ini baru (hari ini) kami buat dan sudah dikirimkan,” lanjutnya.
Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Pemerasan dan Bullying Berujung Kematian Dokter Aulia Risma
Para tersangka, sebut Kombes Dwi, juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), selain memang berprofesi pula sebagai dokter. Di antara mereka juga ada dosen yang punya jabatan di FK Undip.
“Kami akan tetap koordinasi dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan), juga kepada instansi-instansi yang terkait, kami akan berkoordinasi untuk itu,” jelasnya.
Kombes Dwi mengiyakan para tersangka ini salah satunya dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara. Ditanyakan apakah 3 tersangka ini nantinya akan ditahan, Kombes Dwi menyebut akan melihat perkembangan dinamika penyidikan.
“Kita lihat nanti, apakah mereka kooperatif dan terbuka ya, kalau nggak kooperatif dan terbuka kan kita menjadi pertimbangan (untuk melakukan penahanan). Mereka kan juga sudah mempunyai pekerjaan, mereka ada pekerjaan ada yang bertanggung jawab ya kita lihat lagi, kan begitu,” jelasnya.
Begitu pula saat ditanyakan apakah penyidik akan mengirimkan nota pencekalan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi untuk ketiga tersangka.
Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Pemerasan dan Bullying Berujung Kematian Dokter Aulia Risma
Para tersangka, sebut Kombes Dwi, juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), selain memang berprofesi pula sebagai dokter. Di antara mereka juga ada dosen yang punya jabatan di FK Undip.
“Kami akan tetap koordinasi dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan), juga kepada instansi-instansi yang terkait, kami akan berkoordinasi untuk itu,” jelasnya.
Kombes Dwi mengiyakan para tersangka ini salah satunya dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara. Ditanyakan apakah 3 tersangka ini nantinya akan ditahan, Kombes Dwi menyebut akan melihat perkembangan dinamika penyidikan.
“Kita lihat nanti, apakah mereka kooperatif dan terbuka ya, kalau nggak kooperatif dan terbuka kan kita menjadi pertimbangan (untuk melakukan penahanan). Mereka kan juga sudah mempunyai pekerjaan, mereka ada pekerjaan ada yang bertanggung jawab ya kita lihat lagi, kan begitu,” jelasnya.
Begitu pula saat ditanyakan apakah penyidik akan mengirimkan nota pencekalan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi untuk ketiga tersangka.
Lihat Juga :