Truk Beserta Muatan 134 Batang Kayu Meranti Ilegal Disita Polda Kalbar
Selasa, 01 September 2020 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil introgasi petugas kepada sopir di lokasi kejadian, tim mendapatkan satu nama berinisial S warga Kabupaten Kubu Raya yang diduga pemilik dari ratusan batang kayu ilegal tersebut. (BACA JUGA: Pengangguran Ini Tega Me-'Wik Wik' Gadis di Bawah Umur Dicokok Polisi)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas 134 kayu jenis meranti dan rimba campuran dengan ukuran 8 x 16 x 400 Cm, 1 unit Truck jenis Mitsubushi Canter yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut dan sebuah STNK.
Sardo mengungkapkan, saat ini para pelaku sudah diamankan di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VIII Pontianak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas 134 kayu jenis meranti dan rimba campuran dengan ukuran 8 x 16 x 400 Cm, 1 unit Truck jenis Mitsubushi Canter yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut dan sebuah STNK.
Sardo mengungkapkan, saat ini para pelaku sudah diamankan di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VIII Pontianak.
(vit)
Lihat Juga :