BSU Karyawan Tak Cair Diduga Akibat Perusahaan Tak Setor Iuran BPJamsostek
Selasa, 01 September 2020 - 12:53 WIB
loading...
A
A
A
"Sejauh ini alasan-alasan perusahaan (tidak membayar iuran BPJamsostek) ini macam-macam. Misal, perusahaan sudah mendaftarkan, tapi pekerja mengundurkan diri sehingga iuran tidak dilanjutkan," tutur Abdul Muis.
Dalam penagihan itu, jaksa memegang surat kuasa khusus yang diberikan oleh BPJamsostek untuk menangani perusahaan bermasalah dalam pembayaran iuran. Pelaksana penagihannya dilaksanakan oleh kejaksaan negeri di tiap kota dan kabupaten di Jabar.
"Catatan kami, Kejari Cikarang termasuk salah satu pelaksana yang pernah mendapat reward karena berhasil menagih perusahaan-perusahaan penunggak iuran BPJamsostek," ungkap dia.
Abdul Muis mengatakan, Kejati Jabar mengingatkan setiap perusahaan disiplin membayar iuran BPJS TK karena sangat bermanfaat bagi pekerja. Seperti mendapat manfaat jaminan kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. "Jadi, perusahaan harus daftarkan pekerja menjadi peserta BPJamsostek. ," kata Abdul Muis.
Kemudian, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan iuran BPJS TK, bisa saja jaksa sebagai pengacara negara melakukan langkah hukum melakukan gugatan ke pengadilan.
Dalam penagihan itu, jaksa memegang surat kuasa khusus yang diberikan oleh BPJamsostek untuk menangani perusahaan bermasalah dalam pembayaran iuran. Pelaksana penagihannya dilaksanakan oleh kejaksaan negeri di tiap kota dan kabupaten di Jabar.
"Catatan kami, Kejari Cikarang termasuk salah satu pelaksana yang pernah mendapat reward karena berhasil menagih perusahaan-perusahaan penunggak iuran BPJamsostek," ungkap dia.
Abdul Muis mengatakan, Kejati Jabar mengingatkan setiap perusahaan disiplin membayar iuran BPJS TK karena sangat bermanfaat bagi pekerja. Seperti mendapat manfaat jaminan kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. "Jadi, perusahaan harus daftarkan pekerja menjadi peserta BPJamsostek. ," kata Abdul Muis.
Kemudian, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan iuran BPJS TK, bisa saja jaksa sebagai pengacara negara melakukan langkah hukum melakukan gugatan ke pengadilan.
(awd)
Lihat Juga :