PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Keluarga Histeris dan Pengacara Pingsan
Senin, 16 Desember 2024 - 19:01 WIB
loading...
A
A
A
Keluarga sebelumnya tampak yakin akan putusan baik. Namun, mereka terpaksa gigit jari dan menahan kesedihan. Dengan putusan ini, para terpidana yang masih mendekam harus menjalani hukuman seumur hidup sesuai vonis yang diterimanya.
Kuasa hukum 7 terpidana Jutek Bongso mengatakan, tim penasihat hukum mengaku aneh dengan putusan MA yang menyimpulkan tidak adanya novum baru dan kekeliruan hakim. Padahal, sejumlah alat bukti yang sebelumnya tidak ditampilkan dalam persidangan dihadirkan di sidang PK termasuk adanya saksi yang melihat kecelakaan hingga dicabutnya kesaksian Liga Akbar dan Dede.
Sebelumnya, sidang PK dilakukan Saka Tatal dan tujuh terpidana kasus Vina yakni Sudirman, Supriyanto, Hadi Saputra, Rivaldi, Jaya, Eko Ramdani, dan Eka Sandi.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum menghadirkan berbagai saksi fakta hingga alat bukti yang dianggap belum pernah ditampilkan sebelumnya. Meski meyakini jika kasus vina merupakan kecelakaan murni, namun upaya itu justru ditolak MA.
Kuasa hukum 7 terpidana Jutek Bongso mengatakan, tim penasihat hukum mengaku aneh dengan putusan MA yang menyimpulkan tidak adanya novum baru dan kekeliruan hakim. Padahal, sejumlah alat bukti yang sebelumnya tidak ditampilkan dalam persidangan dihadirkan di sidang PK termasuk adanya saksi yang melihat kecelakaan hingga dicabutnya kesaksian Liga Akbar dan Dede.
Sebelumnya, sidang PK dilakukan Saka Tatal dan tujuh terpidana kasus Vina yakni Sudirman, Supriyanto, Hadi Saputra, Rivaldi, Jaya, Eko Ramdani, dan Eka Sandi.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum menghadirkan berbagai saksi fakta hingga alat bukti yang dianggap belum pernah ditampilkan sebelumnya. Meski meyakini jika kasus vina merupakan kecelakaan murni, namun upaya itu justru ditolak MA.
(jon)
Lihat Juga :