Inovasi BPJamsostek Ini Bikin Kerja Cerdas, Bahagia dan Produktivitas Tinggi
Selasa, 01 September 2020 - 08:13 WIB
loading...
A
A
A
Farida menjelaskan, inovasi Lapak Asik hadir guna mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Prosedur Pelayanan Tanpa Kontak Fisik ini pun pertama kali diperkenalkan BPJamsostek pada Maret 2020 dan mendapat respon yang baik karena lebih memudahkan peserta dalam melakukan proses klaim.
"Dalam pelayanan secara online ini, untuk klaim JHT peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau melalui situs resmi di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id," ujar Farida.
Setelah mendaftar, kata dia, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon.
"Jika peserta tidak berhasil mengunggah dokumen, peserta akan diinformasikan untuk melengkapi via WA/email atau datang langsung ke Kantor BPJAMSOSTEK yang dipilih saat registrasi, dan memasukkan dokumen ke dalam dropbox yang tersedia untuk diproses lebih lanjut," paparnya.
Farida melanjutkan, adapun pada saat verifikasi dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, petugas akan menghubungi peserta melalui telepon/email/WA videocall.(Baca juga : BLT Karyawan Tahapan Dua Cair Besok, Jangan Lupa Cek Rekening! )
Selain layanan klaim JHT, pengajuan klaim jaminan lainnya (JKK, JP dan JKM) juga diberlakukan metode Lapak Asik. Formulir yang diisi peserta atau perusahaan dapat diletakkan ke dalam dropbox setelah kelengkapan dokumen telah dipenuhi.
"Dalam pelayanan secara online ini, untuk klaim JHT peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau melalui situs resmi di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id," ujar Farida.
Setelah mendaftar, kata dia, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon.
"Jika peserta tidak berhasil mengunggah dokumen, peserta akan diinformasikan untuk melengkapi via WA/email atau datang langsung ke Kantor BPJAMSOSTEK yang dipilih saat registrasi, dan memasukkan dokumen ke dalam dropbox yang tersedia untuk diproses lebih lanjut," paparnya.
Farida melanjutkan, adapun pada saat verifikasi dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, petugas akan menghubungi peserta melalui telepon/email/WA videocall.(Baca juga : BLT Karyawan Tahapan Dua Cair Besok, Jangan Lupa Cek Rekening! )
Selain layanan klaim JHT, pengajuan klaim jaminan lainnya (JKK, JP dan JKM) juga diberlakukan metode Lapak Asik. Formulir yang diisi peserta atau perusahaan dapat diletakkan ke dalam dropbox setelah kelengkapan dokumen telah dipenuhi.
Lihat Juga :