Jakarta Hadirkan Kemudahan Baru untuk Wajib Pajak, Simak Administrasi dan Tata Caranya
Kamis, 12 Desember 2024 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
2. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk atau identitas pengurus dan fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak Badan;
3. surat kuasa bermaterai jika dikuasakan beserta fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa;
4. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan karena mengalami kesulitan keuangan/likuiditas, dilampirkan laporan keuangan;
5. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan karena keadaan kahar (force majeure), dilampirkan data, informasi, keterangan atau hal lain yang dapat membuktikan adanya keadaan kahar (force majeure);
6. untuk permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran atas Pajak terutang atau yang belum ada surat ketetapan Pajak, melampirkan penghitungan untuk Masa Pajak yang dimohonkan;
7. untuk permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran atas Utang Pajak atau yang telah ada surat ketetapan Pajak, melampirkan surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya; dan
8. untuk permohonan pemberian fasilitas angsuran atas Utang Pajak yang telah dilakukan penagihan dengan surat paksa, dilampirkan surat paksa.
Wajib Pajak yang telah diberikan kemudahan perpajakan daerah berupa pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak, tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak berdasarkan permohonan yang sama atau sebaliknya.
Penyampaian Surat Permohonan
Wajib Pajak dalam menyampaikan surat permohonan dapat dilakukan dengan berbagai cara yakni:
1. penyampaian langsung;
2. penyampaian melalui pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;
3. secara elektronik; atau
4. cara lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Terkait hal ini Morris menyatakan, peraturan ini dibuat untuk memberikan berbagai fasilitas, seperti perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak serta pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang.
“Mekanisme ini dirancang untuk membantu Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar (force majeure) atau kesulitan keuangan, dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku, “ucapnya.
Melalui langkah ini, diharapkan Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah tanpa beban administratif yang berlebihan. Inovasi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan ekonomi daerah dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
3. surat kuasa bermaterai jika dikuasakan beserta fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa;
4. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan karena mengalami kesulitan keuangan/likuiditas, dilampirkan laporan keuangan;
5. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan karena keadaan kahar (force majeure), dilampirkan data, informasi, keterangan atau hal lain yang dapat membuktikan adanya keadaan kahar (force majeure);
6. untuk permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran atas Pajak terutang atau yang belum ada surat ketetapan Pajak, melampirkan penghitungan untuk Masa Pajak yang dimohonkan;
7. untuk permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran atas Utang Pajak atau yang telah ada surat ketetapan Pajak, melampirkan surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya; dan
8. untuk permohonan pemberian fasilitas angsuran atas Utang Pajak yang telah dilakukan penagihan dengan surat paksa, dilampirkan surat paksa.
Wajib Pajak yang telah diberikan kemudahan perpajakan daerah berupa pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak, tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak berdasarkan permohonan yang sama atau sebaliknya.
Penyampaian Surat Permohonan
Wajib Pajak dalam menyampaikan surat permohonan dapat dilakukan dengan berbagai cara yakni:
1. penyampaian langsung;
2. penyampaian melalui pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;
3. secara elektronik; atau
4. cara lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Terkait hal ini Morris menyatakan, peraturan ini dibuat untuk memberikan berbagai fasilitas, seperti perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak serta pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang.
“Mekanisme ini dirancang untuk membantu Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar (force majeure) atau kesulitan keuangan, dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku, “ucapnya.
Melalui langkah ini, diharapkan Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah tanpa beban administratif yang berlebihan. Inovasi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan ekonomi daerah dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
(ars)
Lihat Juga :