Jakarta Hadirkan Kemudahan Baru untuk Wajib Pajak, Simak Administrasi dan Tata Caranya

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
2. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk atau identitas pengurus dan fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak Badan;

3. surat kuasa bermaterai jika dikuasakan beserta fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa;

4. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan karena mengalami kesulitan keuangan/likuiditas, dilampirkan laporan keuangan;

5. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan karena keadaan kahar (force majeure), dilampirkan data, informasi, keterangan atau hal lain yang dapat membuktikan adanya keadaan kahar (force majeure);

6. untuk permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran atas Pajak terutang atau yang belum ada surat ketetapan Pajak, melampirkan penghitungan untuk Masa Pajak yang dimohonkan;

7. untuk permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran atas Utang Pajak atau yang telah ada surat ketetapan Pajak, melampirkan surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya; dan

8. untuk permohonan pemberian fasilitas angsuran atas Utang Pajak yang telah dilakukan penagihan dengan surat paksa, dilampirkan surat paksa.

Wajib Pajak yang telah diberikan kemudahan perpajakan daerah berupa pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak, tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak berdasarkan permohonan yang sama atau sebaliknya.

Penyampaian Surat Permohonan
Wajib Pajak dalam menyampaikan surat permohonan dapat dilakukan dengan berbagai cara yakni:

1. penyampaian langsung;

2. penyampaian melalui pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;

3. secara elektronik; atau

4. cara lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Terkait hal ini Morris menyatakan, peraturan ini dibuat untuk memberikan berbagai fasilitas, seperti perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak serta pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang.

“Mekanisme ini dirancang untuk membantu Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar (force majeure) atau kesulitan keuangan, dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku, “ucapnya.

Melalui langkah ini, diharapkan Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah tanpa beban administratif yang berlebihan. Inovasi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan ekonomi daerah dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Rekomendasi
Infantino Pastikan Trump...
Infantino Pastikan Trump Hadiri Final Piala Dunia 2026
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Infografis
Panduan Ibadah Salat...
Panduan Ibadah Salat Tarawih dan Witir beserta Tata Caranya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved