Jakarta Hadirkan Kemudahan Baru untuk Wajib Pajak, Simak Administrasi dan Tata Caranya

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
4. data, informasi, keterangan atau hal lain yang dapat membuktikan adanya keadaan kahar (force majeure);

5. dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran Pajak, melampirkan:

a. surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya untuk yang telah ada ketetapan Pajak; atau

b. penghitungan sementara Pajak terutang untuk yang belum ada surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya.

6. dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan pelaporan Pajak, melampirkan:

a. penghitungan sementara Pajak terutang untuk yang belum ada surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya; dan

b. bukti pembayaran atau penyetoran Pajak, apabila telah dilakukan pembayaran Pajak.

Wajib Pajak yang telah diberikan kemudahan perpajakan daerah berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak berdasarkan permohonan, tidak dapat mengajukan permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak yang sama atau sebaliknya.

Mekanisme Pemberian Fasilitas Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Terutang atau Utang Pajak
Gubernur juga dapat memberikan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dengan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui pejabat yang ditunjuk yang memuat:

1. data wajib pajak;

2. data objek pajak;

3. jumlah pajak terutang/utang pajak;

4. mengemukakan alasan pengajuan;

5. untuk pengajuan permohonan pemberian fasilitas angsuran disampaikan usulan penghitungan pembayaran untuk setiap masa angsuran; dan

6. untuk pengajuan permohonan pemberian fasilitas penundaan pembayaran disampaikan usulan tanggal pembayaran.

Selain itu juga harus memenuhi persyaratan yaitu melampirkan dokumen berupa:

1. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk untuk Wajib Pajak orang pribadi;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Rekomendasi
Inggris vs Ghana 0-0,...
Inggris vs Ghana 0-0, Laga Hambar di Boston
Infantino Pastikan Trump...
Infantino Pastikan Trump Hadiri Final Piala Dunia 2026
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Infografis
Kota dan Kabupaten DKI...
Kota dan Kabupaten DKI Jakarta Cetak Sejarah Baru di Tahun 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved