Jakarta Hadirkan Kemudahan Baru untuk Wajib Pajak, Simak Administrasi dan Tata Caranya

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:00 WIB
loading...
Jakarta Hadirkan Kemudahan...
Foto Doc. Bapenda DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Jakarta semakin kekinian! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja meluncurkan inovasi terbaru yang bikin urusan pajak jadi lebih mudah dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyatakan, peraturan baru tersebut hadir sebagai tindak lanjut dari Pasal 103 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 100 ayat (11) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Langkah ini memungkinkan Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah tanpa beban administratif yang berlebihan,” ujarnya.

Lalu, seperti apa Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah yang diatur dalam peraturan ini? Mari kita bahas lebih lanjut!

Kemudahan Perpajakan Daerah
Ada sejumlah kemudahan perpajakan yang diberikan Gubernur kepada Wajib Pajak, misalnya saja Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar (force majeure), sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya, Gubernur DKI Jakarta dapat memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak. Sedangkan jika Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan/likuiditas atau keadaan kahar (force majeure) sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan pajak pada waktunya, dapat diberikan kemudahan perpajakan berupa pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.

Morris Danny juga menyatakan, kemudahan pembayaran pajak dapat diberikan dalam keadaan kahar (force majeure) meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, wabah penyakit, dan/atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan gubernur yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak dapat diberikan paling lama 12 bulan sedangkan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak diberikan paling lama 24 bulan.

Mekanisme Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran atau Pelaporan Pajak
Gubernur dapat memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak dengan cara Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Pejabat yang ditunjuk yang memuat:

1. data wajib pajak;

2. data objek pajak;
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Buka...
Pemprov Jakarta Buka Lowongan Damkar, Ini Syaratnya
Sebelum Membeli, Yuk...
Sebelum Membeli, Yuk Simak Aturan Baru BBNKB di Jakarta
Majukan UMKM, HIPMI...
Majukan UMKM, HIPMI Jaya Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov Jakarta
BI Jakarta Gelar Bazar...
BI Jakarta Gelar Bazar Murah di Kepulauan Seribu
Anggota DPRD Lukmanul...
Anggota DPRD Lukmanul Hakim: Jakarta Job Fair Harus Bermanfaat Bagi Pencari Kerja
Pemprov DKI Buka Gelombang...
Pemprov DKI Buka Gelombang II Mudik Gratis Mulai Hari Ini, Tersedia 5.459 Kursi Kosong
Jangan Main Petasan...
Jangan Main Petasan di Jakarta, Sanksinya Bisa Dipenjara hingga Denda Rp50 Juta
Resmi Diluncurkan, Manfaat...
Resmi Diluncurkan, Manfaat Layanan Tabalong Home Care Mulai Dirasakan
Ini Dia Cara ke Bandara...
Ini Dia Cara ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dari Pusat Kota
Rekomendasi
Idulfitri 1446 H, Kepala...
Idulfitri 1446 H, Kepala BPS Menyoroti Stabilitas Ekonomi Nasional
Momen Open House Prabowo...
Momen Open House Prabowo bersama Pejabat di Istana Merdeka
Perputaran Uang Lebaran...
Perputaran Uang Lebaran 2025 Diprediksi Turun, Sinyal Peringatan Ekonomi RI?
Berita Terkini
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
15 menit yang lalu
Korban Tewas Akibat...
Korban Tewas Akibat Pohon Beringin Tumbang saat Salat Idulfitri di Alun-alun Pemalang Jadi 3 Orang
45 menit yang lalu
Kronologi 2 Jemaah Salat...
Kronologi 2 Jemaah Salat Id Meninggal Tertimpa Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang
2 jam yang lalu
Silaturahmi ke Rumah...
Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Didit Putera Prabowo: Selamat Idulfitri!
2 jam yang lalu
Kemacetan Parah di Tol...
Kemacetan Parah di Tol Cileunyi: Antrean Kendaraan Lebih dari 3 Km
2 jam yang lalu
Viral Kades Klapanunggal...
Viral Kades Klapanunggal Minta THR Rp165 Juta, Gubernur Jabar: Kesalahan yang Tidak Bisa Diampuni!
2 jam yang lalu
Infografis
Simak! Ini 8 Ruas Tol...
Simak! Ini 8 Ruas Tol Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved