Alasan Aipda Robig Pembunuh Gamma Dipecat: Terbukti Menembak Anak-Anak Sedang Bersepeda Motor
Selasa, 10 Desember 2024 - 08:47 WIB
loading...
A
A
A
Sidang KKEP ini berlangsung mulai sekitar pukul 13.00 WIB dan selesai menjelang pukul 21.00 WIB. Robig tampak menggunakan seragam Polri lengkap dengan topi, mengenakan rompi warna hijau muda yang bagian belakangnya bertuliskan patsus (penempatan khusus).
Saat pemeriksaan Paminal Propam Bidang Propam Polda Jateng, Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
(rca)
Lihat Juga :