Cinta Ditolak, Kakek Tega Habisi Nyawa Pujaan Hatinya di Jember
Senin, 09 Desember 2024 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
Dalam waktu singkat, penyidik berhasil menangkap pelaku di Lumajang. Pelaku yang sehari hari berprofesi sebagai buruh tani dan telah menduda itu memang menaruh hati sejak lama dengan korban yang seorang janda.
“Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti kapak, pakaian korban, bantal, dan sprei,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Ayat 2 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti kapak, pakaian korban, bantal, dan sprei,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Ayat 2 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(cip)
Lihat Juga :