Thoriq Husler-Budiman Ambil Surat Tak Pernah Dipidana
loading...
A
A
A
LUWU TIMUR - Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur, Thoriq Husler-Budiman menjadi kandidat pertama yang mengambil surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur, Senin (31/8/2020).
Ketua PN Malili, Khairul membenarkan bahwa Thoriq-Budiman datang ke PN mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana. Mereka juga mengurus surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, serta surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
"Iya tadi ada Bapak Husler dan Budiman datang kemari mengambil surat keterangan itu," kata Khairul.
Khairul mengatakan, ketiga surat keterangan tersebut merupakan syarat pencalonan untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati.
"Di pasal 4 PKPU 2020 mensyaratkan para calon wajib melampiri surat keterangan itu," kata dia.
Surat keterangan tersebut, lanjut Khairul, berdasarkan PKPU 2020 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016 diajukan ke PN dalam wilayah hukum tempat tinggal pemohon.
"Surat keterangan ini pemohon sebelumnya wajib mengisi syarat-syaratnya melalui aplikasi era terang dan oleh pihak pengadilan setelah diverifikasi akan diserahkan langsung kepada pemohon tanpa boleh diwakili demi keamanan data pribadi yang bersangkutan," kata dia.
Khairul menambah, pihaknya dalam menyukseskan pilkada Lutim 2020 akan selalu mendukung dan menjadi partner KPU dalam menjalankan semua tahapan pilkada serentak.
“Kami akan menjadi mitra bagi KPU dalam mengawal pelaksanaan penyelenggaraan pilkada serentak, sekaligus mendukung semua bentuk kegiatan yang dilakukan dalam menyukseskan pilkada serentak 9 Desember mendatang,” tutup Khairul.
Ketua PN Malili, Khairul membenarkan bahwa Thoriq-Budiman datang ke PN mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana. Mereka juga mengurus surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, serta surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
"Iya tadi ada Bapak Husler dan Budiman datang kemari mengambil surat keterangan itu," kata Khairul.
Khairul mengatakan, ketiga surat keterangan tersebut merupakan syarat pencalonan untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati.
"Di pasal 4 PKPU 2020 mensyaratkan para calon wajib melampiri surat keterangan itu," kata dia.
Surat keterangan tersebut, lanjut Khairul, berdasarkan PKPU 2020 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016 diajukan ke PN dalam wilayah hukum tempat tinggal pemohon.
"Surat keterangan ini pemohon sebelumnya wajib mengisi syarat-syaratnya melalui aplikasi era terang dan oleh pihak pengadilan setelah diverifikasi akan diserahkan langsung kepada pemohon tanpa boleh diwakili demi keamanan data pribadi yang bersangkutan," kata dia.
Khairul menambah, pihaknya dalam menyukseskan pilkada Lutim 2020 akan selalu mendukung dan menjadi partner KPU dalam menjalankan semua tahapan pilkada serentak.
“Kami akan menjadi mitra bagi KPU dalam mengawal pelaksanaan penyelenggaraan pilkada serentak, sekaligus mendukung semua bentuk kegiatan yang dilakukan dalam menyukseskan pilkada serentak 9 Desember mendatang,” tutup Khairul.
(luq)