Usai Pinjam Uang Rp1,3 Miliar, Raja Keraton Agung Sejagat Kabur

Kamis, 16 Januari 2020 - 17:43 WIB
Usai Pinjam Uang Rp1,3...
Usai Pinjam Uang Rp1,3 Miliar, Raja Keraton Agung Sejagat Kabur
A A A
JAKARTA UTARA - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi mengungkapkan bahwa Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (41) sempat meminjam uang Rp1,3 miliar dari salah satu bank. Usai meminjam, Toto kemudian kabur dari tempat tinggalnya di Kawasan Kampung Bandan, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Langkah licik Toto lantas terendus oleh Ketua RT setempat. (Baca: Ternyata Ritual Keraton Agung Sejagat Ganggu Ibadah Salat Warga)

“Peminjamannya diketahui Ketua RT. Ngga lama dia kemudian meminta surat pindah, tapi ngga dikasih sama Ketua RT,” ucap Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/1/2020).

Budhi menjelaskan, informasi itu didapat setelah pihaknya menelusuri alamat Toto usai rame diberitakan di sejumlah media. Berbekal KTP Toto, pihaknya lantas menyisir alamat Toto, koordinasi dengan Ketua RT dilakukan.

Saat di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Lanjut Budi, Toto sempat mengontrak. Ia kemudian meminjam uang Rp1,3 miliar dari salah satu bank. Proses ini pun disetujui oleh Ketua RT.

Meski Ketua RT tak mengingat pasti kapan peminjaman terjadi. Namun menurutnya, Toto sempat di buru pihak bank.

”Ketua RT tahu dan pernah didatangi pihak bank, yang intinya akan menagih utang kepada saudara Toto,” ucapnya sembari mengatakan Toto sempat kabur.

Masih penuturan Ketua RT yang disampaikan Kapolres, dalam peminjaman itu, Toto menggadaikan salah satu rukonya sebagai dasar pinjaman. Hanya saja dimana rukonya itu, Kapolres masih menelusuri. “Lokasinya masih di Jakarta Barat, dan kami belum tau dimana titiknya,” ucapnya.

Meskipun terbukti mangkir dan enggan bayar, namun Polres Metro Jakarta Utara tak bisa menyelidiki kasus itu lantaran masuk ke ranah Perdata, dan bukan kewenangan Polisi.

“Sampai saat ini belum kami terima kalau memang ada dugaan tindak pidana, kami tentu akan merespon,” tandas Budi yang menganalisis kemungkinan pidana masuk ke ranah penipuan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7973 seconds (0.1#10.140)