Patroli PSBB, Polisi Dapati Warkop Jual Tuak

Sabtu, 02 Mei 2020 - 18:56 WIB
loading...
Patroli PSBB, Polisi...
Petugas ketika mengamankan pemilik warung dan barang bukti 27 tuak. Foto/SINDOnews/Ashadi Ik
A A A
GRESIK - Patroli pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polsek Bungah mendapati warung kopi (warkop) menjual minuman keras (miras) jenis tuak.

Selain mengamankan barang bukti, pemilik warkop di Desa Masangan, Kecamatan Bungah juga diamankan. Pemilik warung bernama Ilham Bagus Romadhon (30). Ada sebanyak 27 botol tuak yang disita.

Bagus mengaku tuak itu dibeli dari wilayah Kabupaten Tuban. Kemudian, dijual kepada para pelanggannya.

"Kami amankan semalam saat patroli imbauan physical distancing," kata Kapolsek Bungah AKP Sujiran melalui Kanit Reskrim Aiptu Dwi Rahmanto, Sabtu (2/4/2020).

Dwi menjelaskan, awal ditemukannya miras itu saat petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP mendatangi warung dan tempat makan untuk memberikan imbauan physical distancing.

Setelah mendatangi warung milik Bagus, petugas mencium ada yang sudah mengonsumsi miras. Karena curiga, petugas langsung melakukan penggeledahan.

Pemilik warung diberikan sanksi tegas karena telah menjual miras ditengah wabah COVID-19. Belum lagi saat ini merupakan bulan Ramadhan. "Kami kenakan tipiring," pungkas dia
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.24)