Istri Bantu Suami Perkosa Teman Sendiri di Sarolangun Jambi
A
A
A
SAROLANGUN - Bejat. Itu kalimat yang tepat menggambarkan perbuatan suami istri di Kabupaten Sarolangun, Jambi. RP (17) dan istrinya NR (16) tega memperkosa DM (16) yang tak lain teman mereka sendiri.
Ceritanya begini, pada 2 Januari 2020 lalu pelaku NR mengajak korban DM jalan-jalan ke Ancol Sarolangun. Tidak lama kemudian, mereka pergi ke daerah Kecamatan Bathin VIII tepatnya di Dusun Dalam.
Sesampainya di Dusun Dalam sudah ada pelaku RP suami pelaku NR menunggu di semak-semak bawah pohon sawit. Pelaku RP langsung membekap mulut korban sambil melontarkan ancaman pembunuhan.
Mirisnya, pelaku NR malah membantu suaminya memerkosa korban. Pelaku NR ikut melepaskan pakaian DM, sehingga suaminya dengan mudah memperkosa korban. Atas perbuatan pelaku, korban kehilangan keperwanannya.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto mengatakan, saat ini pelaku RP sudah ditahan di Mapolres Sarolangun. "Korban melapor berdasarkan LP/B-01/1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 02 Januari 2020 tentang persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur," kata Kapolres.
"Tanggal 9 Januari 2020 kita lakukan identifikasi keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri ke Jakarta, tepatnya di Pasar Senen. Pada tanggal 11 Januari 2020 mereka berada di Pelabuhan Merak Banten, karena kehabisan uang kemungkinan mereka akan pulang ke Sarolangun. Kemudian tanggal 12 Januari 2020 diperjalanan dengan Bus ALS, tepat di depan Polsek Pelawan Singkut, dilakukan penghadangan terhadap bus tersebut. Kedua pelaku berada dalam bus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Sarolangun," tambah Kapolres.
Tersangka melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara
"Untuk istri pelaku kebetulan lagi hamil dua bulan, tidak dilakukan pemaksaan penahanan. Yang jelas, istri pelaku jadi tersangka juga, karena membantu aksi suaminya," tandas Kapolres.
Ceritanya begini, pada 2 Januari 2020 lalu pelaku NR mengajak korban DM jalan-jalan ke Ancol Sarolangun. Tidak lama kemudian, mereka pergi ke daerah Kecamatan Bathin VIII tepatnya di Dusun Dalam.
Sesampainya di Dusun Dalam sudah ada pelaku RP suami pelaku NR menunggu di semak-semak bawah pohon sawit. Pelaku RP langsung membekap mulut korban sambil melontarkan ancaman pembunuhan.
Mirisnya, pelaku NR malah membantu suaminya memerkosa korban. Pelaku NR ikut melepaskan pakaian DM, sehingga suaminya dengan mudah memperkosa korban. Atas perbuatan pelaku, korban kehilangan keperwanannya.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto mengatakan, saat ini pelaku RP sudah ditahan di Mapolres Sarolangun. "Korban melapor berdasarkan LP/B-01/1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 02 Januari 2020 tentang persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur," kata Kapolres.
"Tanggal 9 Januari 2020 kita lakukan identifikasi keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri ke Jakarta, tepatnya di Pasar Senen. Pada tanggal 11 Januari 2020 mereka berada di Pelabuhan Merak Banten, karena kehabisan uang kemungkinan mereka akan pulang ke Sarolangun. Kemudian tanggal 12 Januari 2020 diperjalanan dengan Bus ALS, tepat di depan Polsek Pelawan Singkut, dilakukan penghadangan terhadap bus tersebut. Kedua pelaku berada dalam bus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Sarolangun," tambah Kapolres.
Tersangka melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara
"Untuk istri pelaku kebetulan lagi hamil dua bulan, tidak dilakukan pemaksaan penahanan. Yang jelas, istri pelaku jadi tersangka juga, karena membantu aksi suaminya," tandas Kapolres.
(zil)