Bejat, Lelaki Ini Nyaris Renggut Kesucian Keponakan Sendiri

Selasa, 04 Agustus 2020 - 13:37 WIB
loading...
Bejat, Lelaki Ini Nyaris Renggut Kesucian Keponakan Sendiri
Pelaku percobaan pemerkosaan saat diamankan petugas Polres Bungo. FOTO : iNews.tv/Budi Utomo
A A A
BUNGO - Apa yang dilakukan US,32, warga Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo , Jambi ini sungguh biadab. Lelaki paruh baya itu nyaris merenggut kesucian EY,13, keponakkanya sendiri.

Sang paman mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh ponakan dan mencoba memperkosa korban di sebuah pondok kebun karet di tempat dia bekerja.

Aksi pelaku dilakukan pada Minggu (02/8/2020) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku sengaja menjemput keponakannya yang bekerja di salah satu rumah makan yang berada di Kampung Sungai Dingin Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Lalu membawa ke pondok kebun karet, beruntung aksi sang paman gagal karena korban melakukan perlawanan.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh korban kepada Datuk Rio (Kades) setempat. Oleh Datuk, pengaduan itu langsung diadukan oleh Rio ke Polsek Pelepat. Mendapat laporan tersebut anggota reskrim Polsek Pelepat langsung menangkap pelaku.

Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pranata didampingi Kapolsek Pelepat AKP Suhendry, membenarkan adanya kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan pamannya sendiri.

"Pelaku langsung ditangkap setelah mendapatkan laporan dari Datuk Rio, dan pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Pelepat," ungkap Wakapolres. (Baca juga : Geger, Warga Bungo Jambi Temukan Mayat Membusuk Terapung di Sungai )

Menurut Wakapolres, pelaku sempat bersembunyi di kebun sawit, tapi anggota berhasil menemukan pelaku dan membawa ke Polres Bungo. Dari keterangan pelaku, adanya niat untuk menikmati kemolekan tubuh keponakannya itu, berawal melihat korban sedang mandi.

Wakapolres menambahkan, pelaku sempat menganncam korban dengan pisau yang ditodongkan ke leher korban. Korban dipaksa membuka celananya namun korban berontak dan mencoba lari.

"Saat itu pelaku menjemput keponakannya, saat sampai dicpondok pelaku langsung menodongkan senjata kepada korban dan meminta membuka semua pakaiannya, tetapi korban melawan, melihat korban melawan pelaku melukai korban dengan pisaunya," tutur Kompol Yudha Pranata.

"Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI dan Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman Jo Pasal 53 KUHPidana dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara, “ tambahnya.(Baca juga : Sakit Hati Sering Diledek, Ponakan Tusuk Bibi Sendiri hingga Tewas )
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6099 seconds (0.1#10.140)