Kisah Budak Sakti Istimewa yang Dimiliki Raja Airlangga saat Bertakhta
Selasa, 03 Desember 2024 - 05:58 WIB
loading...
Airlangga merupakan raja sekaligus pendiri Kerajaan Kahuripan yang merupakan keturunan dari Mpu Sindok. Foto/SINDOnews
A
A
A
JATIM - Airlangga merupakan raja sekaligus pendiri Kerajaan Kahuripan yang merupakan keturunan dari Mpu Sindok. Di bawah pemerintahan Airlangga Kahuripan dibawa menjadi sebuah kerajaan yang begitu disegani dan meneruskan trah raja-raja besar jawa dari anaknya.
Sebagaimana umumnya sosok raja, Airlangga juga begitu dihormati oleh rakyatnya. Sang raja juga memiliki pelayan khusus untuk menjalankan pemerintahan sehari-harinya, hal yang sama juga terjadi pada Raja Airlangga.
Di masa pemerintahan Airlangga, ia memiliki hak khusus atau istimewa kepada seseorang atau sekelompok orang. Hal ini bertujuan untuk membalas jasa seseorang atau sekelompok orang. Status sosial di masa kekuasaan Airlangga inilah begitu diperhatikan.
Baca juga: Airlangga Pecah Kerajaannya demi Hindari Anaknya Berebut Tahta Warisan
Bahkan konon pengaturan budak juga diatur oleh Airlangga. Dikutip dari buku "Airlangga: Biografi Raja Pembaru Jawa Abad XI" dari Ninie Susanti, Prasasti Baru berangka Tahun 952 Saka disebutkan, raja Airlangga memiliki hak beberapa jenis budak yang hanya boleh dimiliki oleh raja saja.
Selain itu dari Prasasti Baru tersebut disebutkan selain rakyat Desa Baru menikmati status sima, mereka juga berhak berhambakan dayang, hunjeman, nambi, dan pujut, yang menjadi hak raja dan keluarganya. Dayang adalah permaisuri atau putri raja, pujut konon budak yang berasal dari ras Negrito. Mereka adalah orang-orang yang mempunyai kelainan fisik dan dianggap memiliki kasekten atau yang berarti ilmu kesaktian.
Baca juga: Kisah Airlangga Balaskan Dendam Kematian Mertua dan Kerajaan Mataram Akibat Serangan Sekutu Sriwijaya
Sebagaimana umumnya sosok raja, Airlangga juga begitu dihormati oleh rakyatnya. Sang raja juga memiliki pelayan khusus untuk menjalankan pemerintahan sehari-harinya, hal yang sama juga terjadi pada Raja Airlangga.
Di masa pemerintahan Airlangga, ia memiliki hak khusus atau istimewa kepada seseorang atau sekelompok orang. Hal ini bertujuan untuk membalas jasa seseorang atau sekelompok orang. Status sosial di masa kekuasaan Airlangga inilah begitu diperhatikan.
Baca juga: Airlangga Pecah Kerajaannya demi Hindari Anaknya Berebut Tahta Warisan
Bahkan konon pengaturan budak juga diatur oleh Airlangga. Dikutip dari buku "Airlangga: Biografi Raja Pembaru Jawa Abad XI" dari Ninie Susanti, Prasasti Baru berangka Tahun 952 Saka disebutkan, raja Airlangga memiliki hak beberapa jenis budak yang hanya boleh dimiliki oleh raja saja.
Selain itu dari Prasasti Baru tersebut disebutkan selain rakyat Desa Baru menikmati status sima, mereka juga berhak berhambakan dayang, hunjeman, nambi, dan pujut, yang menjadi hak raja dan keluarganya. Dayang adalah permaisuri atau putri raja, pujut konon budak yang berasal dari ras Negrito. Mereka adalah orang-orang yang mempunyai kelainan fisik dan dianggap memiliki kasekten atau yang berarti ilmu kesaktian.
Baca juga: Kisah Airlangga Balaskan Dendam Kematian Mertua dan Kerajaan Mataram Akibat Serangan Sekutu Sriwijaya
Lihat Juga :