Rekaman CCTV Perlihatkan Diduga Aipda Robig Berondong Tembakan ke Gamma Dkk
loading...
A
A
A
Keluarga langsung menolak mentah-mentah permintaan itu. Sebab, menurutnya pernyataan Kapolrestabes Semarang dengan informasi yang diterima di lapangan berbeda terkait kronologi hingga bagaimana Gamma akhirnya ditembak polisi itu.
“Kami nolak, enggak mau dibikin video. Yang minta 1 wartawan itu, intinya orang-orang tabes (Polrestabes Semarang) itu yang minta,” sambungnya.
Permintaan narasinya yang ditolak keluarga Gamma adalah pernyataan bahwa kasusnya selesai dan tidak berkembang ke mana-mana, juga agar wartawan tidak sering datang ke rumahnya.
Pihak keluarga menolak juga ada keyakinan tersendiri, Gamma punya rekam jejak anak baik dan penurut.
“Karakter (Gamma) berbeda dengan apa yang disebutkan (mereka yang datang ke rumah), kalau dikatakan ikut gangster kan anaknya urakan atau apa, terus ada atribut, sering keluar malam, ini kan tidak (Gamma tidak begitu). Tidak ada senjata tajam di rumah. Kegiatan di luar sekolah paling hanya pencak silat,” tandasnya.
Harus Terang Benderang
Menanggapi hal itu, praktisi hukum M Amal Lutfiansyah menyebut Polri harus berani menyampaikan secara terang-benderang peristiwa tindak pidana ini.
“Pertama, kami apresiasi Polri yang melakuan penegakan hukum secara cepat, terduga pelaku sudah ditahan. Namun, yang kedua adalah yang perlu kita kawal bersama, apakah benar kronologi yang disampaikan ini sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan? Karena sebagaimana kita tahu di media massa, ada dualisme fakta, pertama dari pihak Polri sampaikan ada tawuran bahwa ini kreak dan sebagainya. Namun saksi di lapangan, ngomong nggak ada tawuran di TKP itu,” kata Lutfi sapaan akrabnya, saat dihubungi Senin (2/12/2024) malam.
Praktisi hukum, M Amal Lutfiansyah (dua dari kiri) menyebut Polri harus berani menyampaikan secara terang-benderang peristiwa tindak pidana ini. Foto/Eka Setiawan
Sehingga, sebutnya, ada pelabelan stigma yang disematkan kepada korban, seolah-olah dia pelaku tawuran.
“Inilah yang perlu kita uji, apakah benar, kronologi yang disampaikan Polri atau fakta-fakta saksi di lapangan. Jangan sampai ada pengaburan fakta terhadap tindak pidana, lebih-lebih tindak pidananya dilakukan oleh anggota Polri,” lanjut praktisi hukum dari Kantor Hukum Abddurrahman & co tersebut.