Pembunuh dan Pembakar Wanita Muda di Bangkalan Ternyata Kekasih Korban, Dipicu Cekcok saat Akan Aborsi
loading...
A
A
A
“Pada tubuh korban ditemukan luka seperti bekas luka tusukan. Begitu juga tangan kanan korban menderita luka-luka. Bahkan, jari manis tangan kanan hilang seperti memang sengaja dipotong,” ujar Kanit V Satreskrim Polres Bangkalan Ipda Firdiansyah pada Minggu (1/12/2024).
Usai olah TKP, polisi mengevakuasi jasad wanita muda ke RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan untuk diautopsi lebih lanjut.
Pelaku kini ditahan di Polres Bangkalan dan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 5 belas tahun penjara.
Usai olah TKP, polisi mengevakuasi jasad wanita muda ke RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan untuk diautopsi lebih lanjut.
Pelaku kini ditahan di Polres Bangkalan dan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 5 belas tahun penjara.
(shf)