Wisata sambil Jualan Narkoba di Bali, Turis Amerika Serikat Divonis 9,4 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2020 - 16:58 WIB
Wisata sambil Jualan...
Wisata sambil Jualan Narkoba di Bali, Turis Amerika Serikat Divonis 9,4 Tahun Penjara
A A A
DENPASAR - Ian Andrew Hernandez (31) turis asing asal Amerika Serikat divonis 9,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (13/1/2020). Dia terbukti berjualan narkoba sambil wisata di Bali.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 14 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa mencoreng citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Kony Hartanto, Senin (13/1/2020).

Dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah dua bulan.

Terdakwa ditangkap petugas Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Kerobokan, Kuta Utara, 23 Mei 2019. Saat digeledah, petugas menemukan paket kokain seberat 6,60 gram yang disimpan di celana panjang pria kelahiran California, 7 Agustus 1988 ini.

Petugas kemudian menggeledah tempat tinggal terdakwa di Jalan Pengubengan Gang Krisna No 4B, Kuta Utara. Hasilnya, ditemukan sembilan paket ganja seberat 23,73 gram.

Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika.
(zil)
Berita Terkait
Parah, Bule Perancis...
Parah, Bule Perancis di Bali Ini Dilaporkan Maling CCTV di Cafe
Terima Paket Narkoba,...
Terima Paket Narkoba, WN Rusia di Bali Ditangkap
Pakai Ganja di Bali,...
Pakai Ganja di Bali, Bule Australia Ditangkap Polda Bali
Minum Obat lalu Muntah-muntah,...
Minum Obat lalu Muntah-muntah, WNA Peru Tahanan Kasus Narkoba Tewas di Sel Polda Bali
Vila Bule Australia...
Vila Bule Australia di Bali Digerebek, Produksi Cairan Daun Kratom
Bule Prancis Langsung...
Bule Prancis Langsung Dideportasi dari Bali, Usai Dipenjara Gegara Senpi dan Narkoba
Berita Terkini
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
13 menit yang lalu
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
1 jam yang lalu
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
1 jam yang lalu
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
2 jam yang lalu
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
3 jam yang lalu
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
3 jam yang lalu
Infografis
DeepSeek AI China Diblokir...
DeepSeek AI China Diblokir di Amerika Serikat, Italia, Australia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved