Mantan Rektor Universitas Bandung Tersangka Korupsi Dana PIP Kuliah
Selasa, 26 November 2024 - 10:10 WIB
loading...
A
A
A
Modus ketiga tersangka, ujar Irfan, dalam melakukan korupsi saat kampus swasta itu masih berstatus STIA Bandung pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Universitas Bandung (saat masih berstatus STIA Bandung) dan Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat menjalin kerja sama untuk membuka kelas jarak jauh seperti di Cisarua dan Cipongkor, KBB; hingga di Majalaya, Kabupaten Bandung.
"Tetapi kenyataannya, kelas jauh tersebut tidak memenuhi standar dan tidak mendapatkan izin dari kementerian," ujar Irfan.
Menurut Irfan, modus menjadikan kelas jauh untuk kelancaran mahasiswa yang diberi bantuan PIP Kuliah.
"Biaya kuliah, komponen dari PIP ini dipotong oleh tersangka BR, UR dan YS, pihak KTI yang menyelenggarakan kelas jauh tersebut,” tutur Irfan.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, satu mahasiswa kelas jauh bisa mendapat kucuran dana PIP Kuliah sebesar Rp7,5 juta untuk keperluan biaya hidup.
Universitas Bandung (saat masih berstatus STIA Bandung) dan Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat menjalin kerja sama untuk membuka kelas jarak jauh seperti di Cisarua dan Cipongkor, KBB; hingga di Majalaya, Kabupaten Bandung.
"Tetapi kenyataannya, kelas jauh tersebut tidak memenuhi standar dan tidak mendapatkan izin dari kementerian," ujar Irfan.
Menurut Irfan, modus menjadikan kelas jauh untuk kelancaran mahasiswa yang diberi bantuan PIP Kuliah.
"Biaya kuliah, komponen dari PIP ini dipotong oleh tersangka BR, UR dan YS, pihak KTI yang menyelenggarakan kelas jauh tersebut,” tutur Irfan.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, satu mahasiswa kelas jauh bisa mendapat kucuran dana PIP Kuliah sebesar Rp7,5 juta untuk keperluan biaya hidup.
Lihat Juga :