3 Orang Diamankan Terkait Money Politics Pilkada Humbang Hasundutan, Salah Satunya Diduga ASN
Selasa, 26 November 2024 - 06:55 WIB
loading...
A
A
A
Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, AKP Bram Chandra Sihombing menyatakan, kasus ini akan diproses sesuai tahapan yang telah disepakati oleh tim Gakkumdu.
"Tidak usah terlalu jauh, karena ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 Huruf A Jo Pasal 73 Ayat 4 UU Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur larangan politik uang dalam pemilihan kepala daerah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 72 bulan.
"Tidak usah terlalu jauh, karena ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 Huruf A Jo Pasal 73 Ayat 4 UU Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur larangan politik uang dalam pemilihan kepala daerah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 72 bulan.
(abd)
Lihat Juga :