Pemprov Jabar Kebut Proyek Strategis Nasional TPPAS Legok Nangka

Senin, 31 Agustus 2020 - 11:30 WIB
loading...
A A A
"Proyek TPPAS Regional Legok Nangka dilaksanakan melalui mekanisme PKS (perjanjian kerja sama) antardaerah. Dalam hal ini, PKS ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat beserta 6 bupati/walikota di wilayah Bandung Raya," bebernya.

Adapun besaran tipping fee yang sudah disepakati antara kepala daerah adalah Rp386.000 per ton sampah. Dari besaran tipping fee tersebut, pemerintah kabupaten/kota membayar 70 persen, yaitu sebesar Rp270.200 per ton sampah yang masuk ke TPPAS Regional Legok Nangka, sementara Pemprov Jabar memberikan subsidi 30 persen atau sebesar Rp115.800 per ton sampah.

"Untuk meningkatkan kelayakan proyek TPPAS Regional Legok Nangka ini, pada tanggal 27 Juli 2020, Pemprov Jabar sudah mendapatkan dukungan pembiayaan proyek melalui surat Menteri Keuangan RI tentang Persetujuan Prinsip Dukungan Atas Proyek TPPAS Regional Legok Nangka. Adapun besaran dukungan proyek ini akan ditetapkan setelah Prakualifikasi sebelum tender dilaksanakan," kata Prima.

Badan Usaha TPPAS Regional Legok Nangka Harus Mapan
Lebih jauh Prima mengatakan, badan usaha yang terpilih lewat lelang prakualifikasi terdebut harus mapan. Artinya, kata Prima, badan usaha yang terpilih adalah badan usaha yang memiliki kemampuan keuangan yang baik sehingga pembangunan bisa berjalan tepat waktu. "Jangan sampai seperti proyek TPPAS Lulut Nambo," imbuhnya.

Prima mengakui, Pemprov Jabar sudah melayangkan surat teguran dan juga pendampingan Badan Pengawasan Keuangan (BPKP) Perwakilan Jabar kepada kepada PT Jabar Persib Lestari (JBL) sebagai badan usaha TPPAS Lulut Nambo.

Menurut Prima, saran BPKP Perwakilan Jabar terhadap tindak lanjut Proyek TPPAS Regional Lulut Nambo bahwa Pemprov Jabar dapat memberikan kesempatan kepada PT JBL melalui somasi cidera janji dengan sejumlah pemenuhan persyaratan atau mengakhiri kerja sama (terminasi).

"Sebagai mitra Pemprov Jabar, PT JBL gagal memenuhi masa waktu mulai beroperasi TPPAS Regional Lulut Nambo atau COD (comersial operation date).
Hal ini ditunjukan melalui progress pelaksanaan fisik yang masih rendah diakibatkan kendala penyediaan pembiayaan proyek," tandasnya.(Baca juga : Aset Diklaim Sepihak, Pemkot Bandung Dukung Upaya Penegakan Hukum )
(nun)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)