Kabag Ops Polres Solok Selatan Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan AKP Ulil Ryanto
Sabtu, 23 November 2024 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
Andry menambahkan, sejak 22 November 2024 mereka menerima laporan terkait penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan dan tim gabungan membentuk tim khusus langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP di lapangan dan telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti. “Kita melakukan pemeriksaan secara maraton lanjut gelar perkara meningkatkan status ke penyidikan,” ucapnya.
Baca juga: Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Penembakan Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistiawan menambahkan proses pemeriksaan di Propam, untuk terduga pelanggar Kabag Ops Polres Solok Selatan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam hingga akhir ini, pasal yang disangkakan pasal 13 ayat 1 PP No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. “Kemudian jo pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 8 huruf c angka 1 jo pasal 13 huruf m porpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujarnya.
Dwi menambahkan, kegiatan pemeriksaan ini terus bergulir sesuai dengan janji Kapolda maksimal tujuh hari, apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dan dari Reskrimum maupun dari Propam jadi masih terus bergulir. “Ancaman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan,” tutupnya.
Baca juga: Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Penembakan Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistiawan menambahkan proses pemeriksaan di Propam, untuk terduga pelanggar Kabag Ops Polres Solok Selatan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam hingga akhir ini, pasal yang disangkakan pasal 13 ayat 1 PP No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. “Kemudian jo pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 8 huruf c angka 1 jo pasal 13 huruf m porpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujarnya.
Dwi menambahkan, kegiatan pemeriksaan ini terus bergulir sesuai dengan janji Kapolda maksimal tujuh hari, apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dan dari Reskrimum maupun dari Propam jadi masih terus bergulir. “Ancaman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan,” tutupnya.
(cip)
Lihat Juga :