Palsukan Identitas Pribadi, Pendaftar Kartu Pra Kerja Bisa Dijerat Pidana

Senin, 31 Agustus 2020 - 07:47 WIB
loading...
Palsukan Identitas Pribadi,...
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel memberi warning kepada warga pendaftar kartu pra kerja. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel memberi warning kepada warga pendaftar kartu pra kerja . Peringatan tersebut yakni untuk tidak menggunakan identitas palsu saat melakukan pendaftaran, sebab bisa dijerat pidana. Baca :Pendaftaran Kartu Pra Kerja Masuki Gelombang Keenam

Menurut Kepala Disnakertrans Sulsel, Andi Darmawan Bintang , aturan terkait ancaman pidana dilakukan dalam upaya memperketat sistem pendaftaran sehingga bantuan subsidi bagi para pekerja ini bisa tepat sasaran.

"Jadi persoalnnya bahwa ada beberapa kasus ditemukan yang bukan berhak (menerima bantuan kartu pra kerja ). Menurut info yang saya terima, seperti dia bukan merupakan tenaga kerja yang terdampak. Bahkan mempunyai pekerjaan tetap, bahkan gaji di atas rata-rata sebagai seorang pekerja," papar Wawan kepada SINDOnews.

Kata Dia, regulasi itu sendiri diatur dalam Perpres Nomor 76/2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Selain ancaman pidana, pemalsu identitas juga akan dituntut ganti rugi.

"Makanya itu dievaluasi pemerintah dan dikeluarkan perpres bahwa kalau ada pelanggaran, itu sudah pidana. Jadi sudah diperingati waktu pendaftaran tahap keempat itu dimulai kembali," imbuh dia. Baca Lagi : Kartu Pra Kerja Dibuka Lagi! Siap-siap, Kuota Sulsel Cukup Besar

Diketahui, pendaftaran kartu prakerja tahap keempar sempat dihentikan oleh pemerintah pusat yang sedianya dimulai awal Juni lalu. Pertimbangannya dilakukan evaluasi terhadap sistem dan mekanisme pendaftaran kartu prakerja.

Namun, pendaftaran kembali mulai dibuka kembali secara bertahap. Hingga saat ini bahkan akan memasuki tahap keenam. Hanya saja, Wawan mengaku masih menunggu jadwal resmi dari pusat kapan pendaftaran kembali dimulai.

"Jadwalnya itu belum kita terima sama sekali. Tetapi tentu kita berharap sudah jalan dengan asumsi bahwa semakin banyak tenaga kerja yang membutuhkan untuk kartu prakerja," papar Wawan.

Apalagi, kuota penerima kartu pra kerja yang diberikan untuk Sulsel masih cukup banyak sebesar 158.936 orang. Namun hingga saat ini baru 23.740 orang yang dinyatakan lolos menerima bantuan tersebut. "Kita masih menunggu pengumuman berapa orang yang gelombang keempat dan kelima," tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Sulsel, Syamsi Alang menambahkan, pihaknya belum menerima informasi dari pusat untuk jumlah pekerja yang lolos saat pendaftaran gelombang keempat dan kelima. Total 23.740 yang lolos sebelumnya, itu baru pengumuman sampai tahap ketiga.

Dia melanjutkan, untuk pengumuman kelulusan gelombang keempat dan kelima belum diterima. Pihaknya masih menunggu informasi dari Kementerian Perekonomian (Kemenko). "Kelulusan gelombang 4 dan 5 belum ada data kami terima berapa yang lulus. Belum ada penyampaian dari Kemenko," tutur Syamsi Alang.

Program bantuan kartu pra kerja diberikan para pekerja yang terdampak di perusahaan akibat COVID-19, baik PHK atau dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah. Selain itu secara umum dipersyaratkan bagi WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Mereka yang lolos program kartu prakerja, akan mendapat insentif total senilai Rp3.550.000. Dimana sebagian besar digunakan untuk mengikuti program pelatihan peningkatan kompetensi kerja secara online. Baca Lagi : Belum Sesuai Target, Pemeriksaan Spesimen di Sulsel Perlu Ditingkatkan
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2403 seconds (0.1#10.140)