2 Eks Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Belanja
Selasa, 19 November 2024 - 21:17 WIB
loading...
A
A
A
Adapun besaran pagu anggaran Dinas PUPR 2018 sebesar Rp142.604.661.856, dan 2019 sebesar Rp152.975.312.562,55, yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Dalam perkara ini, kata Hironimus, kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.502.742.059.00 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung Dinas PUPR Nias Selatan 2018, 2019, 2020 dan 2021 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 11 November 2024.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik," katanya.
Dalam perkara ini, kata Hironimus, kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.502.742.059.00 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung Dinas PUPR Nias Selatan 2018, 2019, 2020 dan 2021 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 11 November 2024.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik," katanya.
(cip)
Lihat Juga :