Kasus Korupsi Senilai Rp1,1 Miliar, Bendahara Dinas Pendidikan Nias Selatan Ditahan
Selasa, 25 Juni 2024 - 18:49 WIB
loading...
Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara berinisial PL (40) ditahan atas kasus korupsi. Foto/Dok. Kejari Nias Selatan
A
A
A
NIAS SELATAN - Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara berinisial PL (40) ditahan atas kasus korupsi anggaran belanja langsung dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP), Selasa (25/6/2024). Kerugian negara sebesar Rp1.158.628.535.
Kasi Intelijen Hironimus Tafonao mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dana UP dan GUP pada dinas pendidikan yang bersumber dari APBD Nias Selatan Tahun Anggaran 2016.
“Penahanan PL selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nisel TA. 2016, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No 02/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024," ujar Hironimus Tafonao.
Baca juga; Memprihatinkan! Cuaca Ekstrem, Warga Pulau Simuk Nias Selatan Krisis Pangan
Menurut dia, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka PL dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni sampai dengan 14 Juli 2024. Tersangka PL ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam.
Kasi Intelijen Hironimus Tafonao mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dana UP dan GUP pada dinas pendidikan yang bersumber dari APBD Nias Selatan Tahun Anggaran 2016.
“Penahanan PL selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nisel TA. 2016, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No 02/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024," ujar Hironimus Tafonao.
Baca juga; Memprihatinkan! Cuaca Ekstrem, Warga Pulau Simuk Nias Selatan Krisis Pangan
Menurut dia, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka PL dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni sampai dengan 14 Juli 2024. Tersangka PL ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam.
Lihat Juga :