Ngaku Perwira Polda, Pria Ini Perdayai Sejumlah Wanita Cantik

Jum'at, 03 Januari 2020 - 20:31 WIB
Ngaku Perwira Polda, Pria Ini Perdayai Sejumlah Wanita Cantik
Ngaku Perwira Polda, Pria Ini Perdayai Sejumlah Wanita Cantik
A A A
CIREBON - OAS (27) seorang polisi gadungan berpangkat Iptu menangis usai dicokok Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, Jumat sore (3/1/2020). Pelaku yang melancarkan aksinya sejak sembilan bulan lalu berhasil memperdayai sejumlah wanita dan memperoleh uang serta barang senilai puluhan juta rupiah. (Baca: Terjebak Rayuan Polisi Gadungan, Rekaman Syur Video Call Menyebar di Medsos)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, selain mengamankan tersangka petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa handy talki, seragam reserse dan kaos polisi yang dibeli di Pasar Senen, Jakarta.

OAS pemuda pengangguran asal Majalengka ini hanya bisa menunduk pasrah usai dicokok petugas Satreskrim Polresta Cirebon Jawa Barat.

“Di hadapan petugas OAS mengaku telah melancarkan aksinya menjadi polisi gadungan sejak Maret 2019 dengan mengaku sebagai perwira Polda yang bertugas di bagian Reserse Kriminal Umum. Tersangka berulang kali memperdayai wanita dan masuk ke tempat hiburan malam,” kata Kapolres.

Terbongkarnya aksi tersangka ini, kata dia, berawal dari adanya laporan korban yang mengaku tertipu uang dan barang oleh seorang anggota polisi.

“Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka saat berada di tempat kostnya di Kawasan Kedawung Cirebon. Dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan atribut polisi untuk memperdayai wanita dan mendapatkan uang dengan berbagai macam janji dan bujuk rayu terhadap korbannya melalui media sosial. Terakhir tersangka memperdayai seorang wanita dan berhasil mendapatkan uang senilai Rp1,8 juta," kata Kapolres.

Saat ini, lanjut Kapolres, baru ada tiga orang wanita yang melapor atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh polisi gadungan tersebut. Petugas masih melakukan penyelidikan guna mendalami kasus penipuan yang mengatasnamakan polri yang dilakukan oleh tersangka.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6858 seconds (0.1#10.140)