Markas Judi Online di Cengkareng Dibongkar, Perputaran Uang Rp21 Miliar per Hari
Jum'at, 08 November 2024 - 11:43 WIB
loading...
A
A
A
Meskipun aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama, sejumlah warga sekitar dan Ketua RT setempat mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas perjudian online di lingkungan mereka. Eha, Ketua RT 05 Kapuk, menyebutkan bahwa para pelaku dikenal sebagai individu yang tertutup dan tidak banyak berinteraksi dengan warga setempat.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perjudian online dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penggerebekan ini menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang merugikan banyak pihak, terutama dalam melibatkan tindak pidana narkoba serta dampak sosial lainnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perjudian online dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penggerebekan ini menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang merugikan banyak pihak, terutama dalam melibatkan tindak pidana narkoba serta dampak sosial lainnya.
(abd)
Lihat Juga :