Petaka Perkawinan Beda Kasta di Kerajaan Majapahit Bisa Berujung Hukuman Mati
Kamis, 07 November 2024 - 06:25 WIB
loading...
A
A
A
Setelah itu, orang tua sang perempuan perlu didengar keterangannya. Jika dia tidak menghendaki menantu laki-laki dari keturunan rendah, laki-laki itu akan dikenakan pidana mati.
Sementara, gadis ini dikembalikan kepada orang tuanya. Nah, jika orang tua sang perempuan setuju, laki-laki wajib membayar tukon atau mahar kepada ayah gadis itu. Maka, gadis itu diistilahkan Jawi Kapateh.
Kemudian, untuk poligami menikahi lebih dari satu perempuan bagi laki-laki dan monogami menikahi lebih dari satu laki-laki bagi perempuan, di undang-undang tidak diatur. Namun, perkawinan poligami jelas diizinkan mengingat banyak para pejabat Kerajaan Majapahit yang mempunyai lebih dari seorang istri.
Istri tambahan ini biasa disebut istilah selir. Misalnya, perkawinan antara Raja Majapahit Kertarajasa Jayawardhana dengan 4 putri Kertanegara dari Kerajaan Singasari.
UU Kutara Manawa bahkan berulang kali menyebutkan tentang poligami, misalnya pada Pasal 215. Pasal ini menyatakan seorang brahmana yang mempunyai 4 istri.
Sementara, gadis ini dikembalikan kepada orang tuanya. Nah, jika orang tua sang perempuan setuju, laki-laki wajib membayar tukon atau mahar kepada ayah gadis itu. Maka, gadis itu diistilahkan Jawi Kapateh.
Kemudian, untuk poligami menikahi lebih dari satu perempuan bagi laki-laki dan monogami menikahi lebih dari satu laki-laki bagi perempuan, di undang-undang tidak diatur. Namun, perkawinan poligami jelas diizinkan mengingat banyak para pejabat Kerajaan Majapahit yang mempunyai lebih dari seorang istri.
Istri tambahan ini biasa disebut istilah selir. Misalnya, perkawinan antara Raja Majapahit Kertarajasa Jayawardhana dengan 4 putri Kertanegara dari Kerajaan Singasari.
UU Kutara Manawa bahkan berulang kali menyebutkan tentang poligami, misalnya pada Pasal 215. Pasal ini menyatakan seorang brahmana yang mempunyai 4 istri.
(jon)
Lihat Juga :