Sosialisasi UU Pesantren, Majelis Masyayikh Tekankan Perlindungan bagi Lulusan Ponpes

Minggu, 03 November 2024 - 06:37 WIB
loading...
Sosialisasi UU Pesantren,...
Majelis Masyayikh melakukan sosialisasi UU No.18 Tahun 2019 tentang pesantren di Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin Cilacap, Jawa Tengah. Foto/istimewa
A A A
CILACAP - Majelis Masyayikh menekankan pentingnya perlindungan dan kesetaraan bagi lulusan pondok pesantren (ponpes). Hal itu terungkap dalam sosialisasi Undang-Undang No.18 Tahun 2019 tentang pesantren di Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin Cilacap, Jawa Tengah.

Acara yang dihadiri Ketua Yayasan Al Ihya Ulumaddin KH. Labul Umam, Anggota Majelis Masyayikh dan Pengasuh PP. Miftahul Huda Manonjaya KH. Abdul Aziz Affandy, dan Anggota Majelis Masyayikh dan Pengasuh PP Al Anwar 3 Sarang KH. Abdul Ghofur Maimoen ini bertujuan untuk menyampaikan upaya dalam membangun sistem penjaminan mutu pendidikan di lingkungan pesantren.

KH. Abdul Aziz Affandy menjelaskan kehadiran UU No. 18 Tahun 2019 merupakan langkah penting dalam memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bagi pesantren di Indonesia. Menurutnya, pesantren telah berperan sebagai pusat transmisi ilmu dan basis kebudayaan, yang memiliki peran signifikan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.

"Dengan hadirnya UU ini, pesantren telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional," ujarnya, Sabtu (2/11/2024).

KH. Abdul Aziz menekankan pentingnya kesetaraan bagi lulusan pesantren. Dengan diakuinya ijazah pesantren, lulusan pesantren akan mendapatkan hak yang sama dengan lulusan pendidikan formal lainnya. "Insyaallah, lulusan pesantren nantinya dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan mendapatkan pekerjaan yang layak," imbuhnya.

Majelis Masyayikh menegaskan mereka tetap menjaga kekhasan pesantren melalui metode afirmasi dan fasilitasi, bukan dengan cara penyeragaman. Dia menyatakan komitmen Majelis Masyayikh untuk tetap mempertahankan independensi pesantren dan tidak akan melakukan intervensi yang akan merugikan pesantren.

"Kami (Majelis Masyayikh) akan terus berfokus pada prinsip-prinsip ini untuk pengembangan pendidikan pesantren," tambahnya.

KH. Abdul Ghofur Maimoen, juga menyoroti tanggung jawab Majelis Masyayikh dalam memastikan penjaminan mutu pendidikan di pesantren. Menurutnya, dalam UU tersebut terdapat tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, dengan fokus utama pada fungsi pendidikan.

"Kami, Majelis Masyayikh, ingin memastikan bahwa pendidikan di pesantren diakui dan didukung oleh negara," ujarnya.

Majelis Masyayikh menekankan ijazah dari seluruh pesantren tidak boleh ditolak karena sudah diakui oleh negara. "Jika ada lulusan pesantren yang mengalami penolakan saat melamar pekerjaan karena ijazahnya, mereka berhak untuk melaporkan masalah tersebut, dan negara berkewajiban memberikan perlindungan," jelas Gus Ghofur.

Dalam upaya penjaminan mutu pendidikan, Majelis Masyayikh juga berkolaborasi dengan Dewan Masyayikh yang memiliki pemahaman mendalam mengenai proses pendidikan di pesantren. Proses pendidikan di dalam pesantren, termasuk kurikulum dan metode pembelajaran, akan dirumuskan oleh Dewan Masyayikh dengan persetujuan Majelis Masyayikh.

“Secara UU dianggap sah, dengan minimal 3 anggota Dewan Masyayikh dan 1 pimpinan yang merupakan pengasuh pesantren tersebut. Sehingga penjaminan mutu pendidikan pesantren di sini akan berjalan sangat optimal karena benar-benar diambil atau dipupuk oleh orang-orang di dalam pesantren yang sangat mengenal kultur dan proses pendidikan di dalamnya,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai peran penting pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Dengan adanya pengakuan dan dukungan dari pemerintah, diharapkan pesantren dapat terus berkembang dan berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengakuan Santri Korban...
Pengakuan Santri Korban Bullying Senior di Pesantren, AMRM: Saya Ditendang Sebelum Dibakar
Wamenkop Kunjungi Ponpes...
Wamenkop Kunjungi Ponpes Buya Yahya Cirebon, Dukung Transformasi BMT Al-Bahjah
Sobat Aksi Ramadan Bersih-bersih...
Sobat Aksi Ramadan Bersih-bersih Ponpes Roudlotul Muta'allimin di Demak
BUMN Berbagi, ASDP Salurkan...
BUMN Berbagi, ASDP Salurkan Bantuan Sembako ke Ponpes Al-Dzikri Serang
BSI Salurkan Bantuan...
BSI Salurkan Bantuan untuk Pesantren dan Anak Yatim di Bukittinggi
SMASIF SDGs Project...
SMASIF SDGs Project 2025, Ajak Santri Praktiklan Ilmu dari Sekolah dan Pesantren
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan Santri di Pesawaran Lampung, Nomor 3 Sangat Keterlaluan
Santri di Lampung Dianiaya...
Santri di Lampung Dianiaya Pengurus Ponpes, Tubuh Diikat lalu Dipukuli
Santri Asal Bali Koma...
Santri Asal Bali Koma usai Dikeroyok Enam Seniornya di Ponpes Abror Al-Robbaniyin
Rekomendasi
Pecah Rekor Lagi, Harga...
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Antam Menjulang Nyaris Rp2 Juta per Gram
Rusia Genjot Ekspor...
Rusia Genjot Ekspor Gandum ke Afrika, Awal Tahun Tembus 11,8 Juta Ton
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah Eps 47: Rencana Jahat Nabila Pada Kasih
Berita Terkini
3 Warga Tewas Akibat...
3 Warga Tewas Akibat Banjir di Bandarlampung
44 menit yang lalu
Isyarat Pangeran Purbaya...
Isyarat Pangeran Purbaya Penggal 2 Dalang Pemberontakan di Kerajaan Mataram
1 jam yang lalu
8 Detik Rekam Mahasiswi...
8 Detik Rekam Mahasiswi Mandi Bikin Tamat Karier Azwindar Dokter PPDS UI
1 jam yang lalu
Tampang Muhammad Azwindar...
Tampang Muhammad Azwindar Eka Satria, Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi
2 jam yang lalu
Pesawat Capung Mendarat...
Pesawat Capung Mendarat Darurat di Pantai Pangandaran Akibat Gagal Mesin
2 jam yang lalu
2 Kelompok Perguruan...
2 Kelompok Perguruan Pencak Silat Tawuran di Magetan usai Halalbihalal
2 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved