Gelar Kelas Hukum Volume 10, BAZNAS Paparkan Pedoman Kerja Sama Pengelolaan Zakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memaparkan terkait pedoman kerja sama pengelolaan zakat sesuai PERBAZNAS Nomor 6 Tahun 2018. Pemaparan tersebut disampaikan Plt Kepala Biro Koordinasi, Kerja Sama dan Harmonisasi BAZNAS RI Khuzaifah Hanum pada acara Kelas Hukum Volume 10 yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI secara daring, Senin (28/10/2024).
Secara terpisah, Pimpinan Bidang SDM, Keuangan dan Hukum BAZNAS RI Nur Chamdani mengatakan, program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum yang mendalam kepada peserta mengenai tata cara dan regulasi yang mengatur kerja sama dalam pengelolaan zakat, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
"Kami berharap kelas ini memberikan pemahaman lebih mendalam tentang regulasi yang berlaku, sehingga BAZNAS dan mitra dapat menjalankan kerja sama yang lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola zakat," tuturnya.
Nur Chamdani menekankan pada pengaturan syarat dan ketentuan yang perlu dicantumkan dalam perjanjian kerja sama, seperti ketentuan pembagian dana zakat, transparansi laporan keuangan, dan audit berkala.
"BAZNAS menyadari bahwa kolaborasi dengan lembaga-lembaga lainnya menjadi salah satu cara untuk meningkatkan efektivitas dalam penyaluran zakat. Namun, kemitraan yang dilakukan perlu memiliki regulasi yang jelas agar terhindar dari kesalahpahaman dan penyimpangan penggunaan dana zakat. Oleh karena itu, Kelas Hukum BAZNAS ini dirancang agar peserta dapat memahami standar hukum dalam kemitraan pengelolaan zakat," ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Koordinasi, Komunikasi, dan Harmonisasi BAZNAS RI Khuzaifah Hanum menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang regulasi kerja sama dalam pengelolaan zakat.
"Peraturan BAZNAS Nomor 6 Tahun 2018 menjadi landasan hukum yang krusial dalam mengatur mekanisme kerja sama antar lembaga pengelola zakat di Indonesia," ujarnya.
Khuzaifah juga menjelaskan, ruang lingkup kerja sama pengelolaan zakat mencakup empat aspek utama sesuai PERBAZNAS Nomor 6 Tahun 2018.
Aspek tersebut, kata Khuzaifah, meliputi pengumpulan zakat yang dilakukan secara terkoordinasi, pendistribusian zakat yang tepat sasaran, pendayagunaan zakat yang produktif, serta pengembangan sistem informasi pengelolaan zakat yang terintegrasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, Khuzaifah memaparkan, peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme kerja sama antar lembaga zakat, baik antara BAZNAS RI dengan BAZNAS Provinsi, BAZNAS RI dengan BAZNAS Kabupaten/Kota, BAZNAS dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), maupun antar LAZ.
"Setiap bentuk kerja sama harus memenuhi prosedur dan persyaratan administratif yang telah ditetapkan, termasuk penyusunan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, serta pelaporan berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban," tuturnya.
Menurutnya, kerja sama yang terstruktur dan sesuai regulasi akan mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran zakat, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat di Indonesia.
"BAZNAS berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan serupa guna meningkatkan kapasitas dan pemahaman stakeholder zakat terhadap regulasi yang berlaku, sehingga dapat mewujudkan tata kelola zakat yang profesional dan akuntabel," katanya.
Kelas Hukum Volume 10 ini dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ dari berbagai daerah. Para peserta mendapatkan pemahaman komprehensif tentang aspek legal dan teknis dalam melakukan kerja sama pengelolaan zakat.
BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Secara terpisah, Pimpinan Bidang SDM, Keuangan dan Hukum BAZNAS RI Nur Chamdani mengatakan, program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum yang mendalam kepada peserta mengenai tata cara dan regulasi yang mengatur kerja sama dalam pengelolaan zakat, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
"Kami berharap kelas ini memberikan pemahaman lebih mendalam tentang regulasi yang berlaku, sehingga BAZNAS dan mitra dapat menjalankan kerja sama yang lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola zakat," tuturnya.
Nur Chamdani menekankan pada pengaturan syarat dan ketentuan yang perlu dicantumkan dalam perjanjian kerja sama, seperti ketentuan pembagian dana zakat, transparansi laporan keuangan, dan audit berkala.
"BAZNAS menyadari bahwa kolaborasi dengan lembaga-lembaga lainnya menjadi salah satu cara untuk meningkatkan efektivitas dalam penyaluran zakat. Namun, kemitraan yang dilakukan perlu memiliki regulasi yang jelas agar terhindar dari kesalahpahaman dan penyimpangan penggunaan dana zakat. Oleh karena itu, Kelas Hukum BAZNAS ini dirancang agar peserta dapat memahami standar hukum dalam kemitraan pengelolaan zakat," ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Koordinasi, Komunikasi, dan Harmonisasi BAZNAS RI Khuzaifah Hanum menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang regulasi kerja sama dalam pengelolaan zakat.
"Peraturan BAZNAS Nomor 6 Tahun 2018 menjadi landasan hukum yang krusial dalam mengatur mekanisme kerja sama antar lembaga pengelola zakat di Indonesia," ujarnya.
Khuzaifah juga menjelaskan, ruang lingkup kerja sama pengelolaan zakat mencakup empat aspek utama sesuai PERBAZNAS Nomor 6 Tahun 2018.
Aspek tersebut, kata Khuzaifah, meliputi pengumpulan zakat yang dilakukan secara terkoordinasi, pendistribusian zakat yang tepat sasaran, pendayagunaan zakat yang produktif, serta pengembangan sistem informasi pengelolaan zakat yang terintegrasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, Khuzaifah memaparkan, peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme kerja sama antar lembaga zakat, baik antara BAZNAS RI dengan BAZNAS Provinsi, BAZNAS RI dengan BAZNAS Kabupaten/Kota, BAZNAS dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), maupun antar LAZ.
"Setiap bentuk kerja sama harus memenuhi prosedur dan persyaratan administratif yang telah ditetapkan, termasuk penyusunan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, serta pelaporan berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban," tuturnya.
Menurutnya, kerja sama yang terstruktur dan sesuai regulasi akan mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran zakat, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat di Indonesia.
"BAZNAS berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan serupa guna meningkatkan kapasitas dan pemahaman stakeholder zakat terhadap regulasi yang berlaku, sehingga dapat mewujudkan tata kelola zakat yang profesional dan akuntabel," katanya.
Kelas Hukum Volume 10 ini dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ dari berbagai daerah. Para peserta mendapatkan pemahaman komprehensif tentang aspek legal dan teknis dalam melakukan kerja sama pengelolaan zakat.
BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
(skr)